-
Seorang pria ditangkap karena membawa senjata api ilegal
-
Senjata itu adalah pistol pabrikan Turki dengan empat amunisi aktif
-
Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
SuaraLampung.id - Patroli rutin Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang pria berinisial AP (32) dari Rajabasa Jaya, Lampung Timur.
Bukan tanpa alasan, polisi menangkap AP karena kedapatan menyimpan sepucuk senjata api ilegal lengkap dengan empat amunisi aktif di balik celananya.
Kejadian bermula pada Jumat (29/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Di Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa.
Gerak-gerik AP yang mencurigakan menarik perhatian petugas patroli. Naluri polisi berbicara, dan setelah pemeriksaan singkat, sebuah pistol mencuat dari balik pinggangnya.
"Selain satu pucuk senjata api, turut kami amankan empat butir amunisi," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu (8/10/2025).
Namun, bukan sembarang pistol. Hasil pemeriksaan lebih lanjut membuka fakta mengejutkan. Senjata api itu bukanlah rakitan rumahan, melainkan pistol pabrikan asal Turki.
"Jenisnya Zoraki MOD 914T, produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter," jelas Kombes Alfret. Kecanggihan senjata itu semakin terbukti dari hasil uji balistik.
"Dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal," imbuhnya, menandakan betapa berbahayanya benda yang dibawa AP.
Lalu, dari mana AP mendapatkan pistol mematikan ini? Kepada polisi, AP berkelit bahwa senjata itu ia temukan di lemari milik ayahnya. Polisi kini sedang memburu sang ayah yang diduga berada di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Diterjang Badai, 21 Titik Pohon Tumbang di Bandar Lampung
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini," tambah Kapolresta.
AP berdalih membawa senjata tersebut untuk "berjaga diri" saat bepergian malam hari dengan sepeda motor. Namun, alasan ini langsung dimentahkan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan ini hanya bergaya, bukan karena ada ancaman," tegas Kombes Alfret. "Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk membawa senjata tanpa izin."
Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Alfret kembali mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin resmi.
"Tindakan tersebut termasuk tindak pidana berat dan membahayakan keselamatan publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu
-
Cinta Sejati Hingga Ajal Menjemput: Pasutri Lansia Tewas Berpelukan dalam Kebakaran di Way Panji
-
BRI Perkokoh Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Terlindungi
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar