-
Seorang pria ditangkap karena membawa senjata api ilegal
-
Senjata itu adalah pistol pabrikan Turki dengan empat amunisi aktif
-
Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
SuaraLampung.id - Patroli rutin Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang pria berinisial AP (32) dari Rajabasa Jaya, Lampung Timur.
Bukan tanpa alasan, polisi menangkap AP karena kedapatan menyimpan sepucuk senjata api ilegal lengkap dengan empat amunisi aktif di balik celananya.
Kejadian bermula pada Jumat (29/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Di Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa.
Gerak-gerik AP yang mencurigakan menarik perhatian petugas patroli. Naluri polisi berbicara, dan setelah pemeriksaan singkat, sebuah pistol mencuat dari balik pinggangnya.
"Selain satu pucuk senjata api, turut kami amankan empat butir amunisi," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu (8/10/2025).
Namun, bukan sembarang pistol. Hasil pemeriksaan lebih lanjut membuka fakta mengejutkan. Senjata api itu bukanlah rakitan rumahan, melainkan pistol pabrikan asal Turki.
"Jenisnya Zoraki MOD 914T, produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter," jelas Kombes Alfret. Kecanggihan senjata itu semakin terbukti dari hasil uji balistik.
"Dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal," imbuhnya, menandakan betapa berbahayanya benda yang dibawa AP.
Lalu, dari mana AP mendapatkan pistol mematikan ini? Kepada polisi, AP berkelit bahwa senjata itu ia temukan di lemari milik ayahnya. Polisi kini sedang memburu sang ayah yang diduga berada di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Diterjang Badai, 21 Titik Pohon Tumbang di Bandar Lampung
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini," tambah Kapolresta.
AP berdalih membawa senjata tersebut untuk "berjaga diri" saat bepergian malam hari dengan sepeda motor. Namun, alasan ini langsung dimentahkan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan ini hanya bergaya, bukan karena ada ancaman," tegas Kombes Alfret. "Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk membawa senjata tanpa izin."
Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Alfret kembali mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin resmi.
"Tindakan tersebut termasuk tindak pidana berat dan membahayakan keselamatan publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Rekomendasi Water Purifier Philips Untuk Mendapatkan Air Minum Sehat di Rumah
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang