-
Seorang pria ditangkap karena membawa senjata api ilegal
-
Senjata itu adalah pistol pabrikan Turki dengan empat amunisi aktif
-
Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
SuaraLampung.id - Patroli rutin Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang pria berinisial AP (32) dari Rajabasa Jaya, Lampung Timur.
Bukan tanpa alasan, polisi menangkap AP karena kedapatan menyimpan sepucuk senjata api ilegal lengkap dengan empat amunisi aktif di balik celananya.
Kejadian bermula pada Jumat (29/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Di Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa.
Gerak-gerik AP yang mencurigakan menarik perhatian petugas patroli. Naluri polisi berbicara, dan setelah pemeriksaan singkat, sebuah pistol mencuat dari balik pinggangnya.
"Selain satu pucuk senjata api, turut kami amankan empat butir amunisi," ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu (8/10/2025).
Namun, bukan sembarang pistol. Hasil pemeriksaan lebih lanjut membuka fakta mengejutkan. Senjata api itu bukanlah rakitan rumahan, melainkan pistol pabrikan asal Turki.
"Jenisnya Zoraki MOD 914T, produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter," jelas Kombes Alfret. Kecanggihan senjata itu semakin terbukti dari hasil uji balistik.
"Dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal," imbuhnya, menandakan betapa berbahayanya benda yang dibawa AP.
Lalu, dari mana AP mendapatkan pistol mematikan ini? Kepada polisi, AP berkelit bahwa senjata itu ia temukan di lemari milik ayahnya. Polisi kini sedang memburu sang ayah yang diduga berada di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Diterjang Badai, 21 Titik Pohon Tumbang di Bandar Lampung
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini," tambah Kapolresta.
AP berdalih membawa senjata tersebut untuk "berjaga diri" saat bepergian malam hari dengan sepeda motor. Namun, alasan ini langsung dimentahkan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan ini hanya bergaya, bukan karena ada ancaman," tegas Kombes Alfret. "Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk membawa senjata tanpa izin."
Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung, dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Alfret kembali mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin resmi.
"Tindakan tersebut termasuk tindak pidana berat dan membahayakan keselamatan publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Pria Dicokok Polisi di Bandar Lampung: Bawa Pistol Pabrikan Turki, Mengaku Buat Jaga Diri
-
Diterjang Badai, 21 Titik Pohon Tumbang di Bandar Lampung
-
Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi Menarik, Cek Sekarang
-
Mau Umrah? Ini Bacaan Doa Masuk Mekkah, Masuk Masjidil Haram dan Doa Melihat Kakbah
-
Katalog Promo Tambah Untung di Indogrosir, Belanja Lebih Banyak, Poin Melimpah