-
Polisi menangkap SA atas pencurian uang belasan juta rupiah di Way Urang
-
Pelaku masuk rumah korban dengan memanjat dan merusak plafon
-
Polsek Kalianda menyita uang dan sandal sebagai barang bukti
SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial SA (44) diringkus polisi dua hari setelah melancarkan aksinya pada Kamis (2/10/2025).
Aksi pencurian ini menimpa korban T (33), warga setempat, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp13,1 juta dari lemari kamar tidurnya.
Modus operandi pelaku cukup nekat, yakni dengan memanjat tembok menggunakan tangga, naik ke atap, dan merusak plafon kamar tidur korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil menggasak uang, pelaku kemudian melarikan diri melalui jalur yang sama.
Korban yang menyadari uangnya raib segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menggerebek rumah pelaku di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda.
SA ditangkap tanpa perlawanan dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan," ujar Sulyadi, Senin (6/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.100.000 serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakannya saat beraksi. Pelaku kini mendekam di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.0 Guncang Lampung Selatan, Kedalaman 66 Km
Kapolsek Sulyadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan keamanan rumah.
"Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya