-
Polisi menangkap SA atas pencurian uang belasan juta rupiah di Way Urang
-
Pelaku masuk rumah korban dengan memanjat dan merusak plafon
-
Polsek Kalianda menyita uang dan sandal sebagai barang bukti
SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial SA (44) diringkus polisi dua hari setelah melancarkan aksinya pada Kamis (2/10/2025).
Aksi pencurian ini menimpa korban T (33), warga setempat, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp13,1 juta dari lemari kamar tidurnya.
Modus operandi pelaku cukup nekat, yakni dengan memanjat tembok menggunakan tangga, naik ke atap, dan merusak plafon kamar tidur korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil menggasak uang, pelaku kemudian melarikan diri melalui jalur yang sama.
Korban yang menyadari uangnya raib segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menggerebek rumah pelaku di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda.
SA ditangkap tanpa perlawanan dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan," ujar Sulyadi, Senin (6/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.100.000 serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakannya saat beraksi. Pelaku kini mendekam di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.0 Guncang Lampung Selatan, Kedalaman 66 Km
Kapolsek Sulyadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan keamanan rumah.
"Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor