Wakos Reza Gautama
Senin, 06 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian uang belasan juta rupiah di Way Urang ditangkap Polsek Kalianda. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap SA atas pencurian uang belasan juta rupiah di Way Urang

  • Pelaku masuk rumah korban dengan memanjat dan merusak plafon

  • Polsek Kalianda menyita uang dan sandal sebagai barang bukti

SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial SA (44) diringkus polisi dua hari setelah melancarkan aksinya pada Kamis (2/10/2025).

Aksi pencurian ini menimpa korban T (33), warga setempat, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp13,1 juta dari lemari kamar tidurnya.

Modus operandi pelaku cukup nekat, yakni dengan memanjat tembok menggunakan tangga, naik ke atap, dan merusak plafon kamar tidur korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil menggasak uang, pelaku kemudian melarikan diri melalui jalur yang sama.

Korban yang menyadari uangnya raib segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menggerebek rumah pelaku di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda.

SA ditangkap tanpa perlawanan dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

"Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan," ujar  Sulyadi, Senin (6/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.100.000 serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakannya saat beraksi. Pelaku kini mendekam di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.0 Guncang Lampung Selatan, Kedalaman 66 Km

Kapolsek Sulyadi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan keamanan rumah.

"Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.

Load More