Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 September 2025 | 08:59 WIB
Pelaku pencurian di rumah Wabup OKU Selatan ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian di rumah Wabup OKU Selatan  di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu
  • . Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta, meliputi dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas
  • Rumah yang jadi sasaran adalah milik pejabat publik yang sudah lama tidak dihuni

SuaraLampung.id - Sebuah aksi pencurian tak biasa yang menyasar rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Misnadi, di Pringsewu, berhasil diungkap polisi.

Modus operandi yang sekilas tampak konyol yaitu berpura-pura memancing di belakang rumah ternyata menyimpan cerita yang lebih dalam dan getir, melibatkan seseorang yang punya ikatan masa lalu dengan rumah tersebut.

Polres Pringsewu bersama Polsek Sukoharjo berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yaitu Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Sementara satu otak pelaku, Nanda Dewangga, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, insiden pencurian terjadi Sabtu dini hari (20/9/2025) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.

Ironisnya, rumah yang jadi sasaran adalah milik pejabat publik yang sudah lama tidak dihuni. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta, meliputi dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan detail aksi yang cukup nekat ini.

Para pelaku beraksi dua kali. Pertama, mereka memanjat pagar dan memindahkan barang curian ke gudang belakang rumah.

Keesokan harinya, dengan santai mereka kembali menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang hasil jarahan. “Modus mancing ini dipakai untuk mengelabui warga sekitar jika ada yang curiga,” terang AKP Johannes.

Yang lebih mengejutkan, Riki Rio Pranata, salah satu pelaku, ternyata bukan orang asing bagi rumah tersebut. Ia mengaku pernah tinggal di sana sebelum akhirnya rumah itu dijual orang tuanya kepada H. Misnadi.

Baca Juga: Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

“Awalnya saya diajak teman, Nanda. Saya khilaf dan menyesal,” ujar Riki dengan nada penyesalan yang samar.

Namun, tak lama setelah itu, ia melontarkan candaan pahit yang membuat penyidik terdiam. “Kalau mancing ya mancing saja, jangan kayak saya. Habis mancing malah mencuri.”

Kini, Riki dan Wisnu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Load More