- Polisi menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian di rumah Wabup OKU Selatan di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu
- . Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta, meliputi dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas
- Rumah yang jadi sasaran adalah milik pejabat publik yang sudah lama tidak dihuni
SuaraLampung.id - Sebuah aksi pencurian tak biasa yang menyasar rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Misnadi, di Pringsewu, berhasil diungkap polisi.
Modus operandi yang sekilas tampak konyol yaitu berpura-pura memancing di belakang rumah ternyata menyimpan cerita yang lebih dalam dan getir, melibatkan seseorang yang punya ikatan masa lalu dengan rumah tersebut.
Polres Pringsewu bersama Polsek Sukoharjo berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yaitu Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Sementara satu otak pelaku, Nanda Dewangga, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, insiden pencurian terjadi Sabtu dini hari (20/9/2025) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.
Ironisnya, rumah yang jadi sasaran adalah milik pejabat publik yang sudah lama tidak dihuni. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta, meliputi dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengungkapkan detail aksi yang cukup nekat ini.
Para pelaku beraksi dua kali. Pertama, mereka memanjat pagar dan memindahkan barang curian ke gudang belakang rumah.
Keesokan harinya, dengan santai mereka kembali menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang hasil jarahan. “Modus mancing ini dipakai untuk mengelabui warga sekitar jika ada yang curiga,” terang AKP Johannes.
Yang lebih mengejutkan, Riki Rio Pranata, salah satu pelaku, ternyata bukan orang asing bagi rumah tersebut. Ia mengaku pernah tinggal di sana sebelum akhirnya rumah itu dijual orang tuanya kepada H. Misnadi.
Baca Juga: Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
“Awalnya saya diajak teman, Nanda. Saya khilaf dan menyesal,” ujar Riki dengan nada penyesalan yang samar.
Namun, tak lama setelah itu, ia melontarkan candaan pahit yang membuat penyidik terdiam. “Kalau mancing ya mancing saja, jangan kayak saya. Habis mancing malah mencuri.”
Kini, Riki dan Wisnu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
-
Detik-Detik Maut di Pringsewu: Truk Fuso Mundur Tabrak Pasutri, Satu Nyawa Melayang
-
Nyaris Gondol Pikap, Residivis Kambuhan Ini Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu
-
Rumah BUMN BRI Dukung JJC Rumah Jahit Kembangkan Produk Fashion Ekspor Dengan Omzet Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Modus Konyol Pencuri Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Terungkap
-
Gebyar Diskon ANYVERSALE Alfamart: Belanja Hemat Kebutuhan Harian Hingga Akhir Bulan!
-
Rayakan Gajian Lebih Hemat di McDonald's: Paket Spesial Bertiga Hanya Rp59 Ribuan
-
Tanggamus Diguncang Gempa Semalam
-
Lampung Siaga Bencana: Apa Strateginya?