Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 September 2025 | 10:45 WIB
Tiga petinggi BUMD PT LEB dijebloskan ke penjara kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Tiga petinggi BUMB PT LEB ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 Persen WK OSES
  • PI 10 persen adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN
  • Dana PI 10 persen ini bisa meningkatkan PAD

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES).

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Utama Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

Kejati Lampung menginginkan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dapat benar-benar transparan, tepat sasaran dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

"Ke depan, kami ingin pengelolaan PI 10 persen benar-benar transparan dan tepat sasaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Armen Wijaya dikutip dari ANTARA.

Ia pun memastikan penanganan kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS menjadi role model dalam pengelolaan dana tersebut.

"Penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10 persen di seluruh Indonesia tidak hanya di Lampung, agar ke depannya pengelolaan dapat dikelola secara benar," katanya lagi.

Apa itu PI 10 Persen?

Pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia saat ini tak hanya urusan pusat. Ada 'kue' bernama Participating Interest (PI) 10 persen yang wajib ditawarkan kepada daerah.

Baca Juga: Kejati Lampung Tahan 3 Petinggi BUMD PT LEB Terkait Korupsi Dana PI WK OSES

Dana PI 10 persen ini menjadi jembatan penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut merasakan manisnya hasil bumi.

Singkatnya, PI 10 persen adalah jatah maksimal 10 persen kepemilikan dalam suatu Wilayah Kerja (WK) migas yang wajib ditawarkan kontraktor migas (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketentuan ini diatur jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016, turunan dari PP No 35 Tahun 2004.

Bayangkan, ketika sebuah WK migas ditemukan cadangan komersialnya dan disetujui untuk dikembangkan, saat itulah KKKS wajib menawarkan 'tiket' kepemilikan 10 persen ini kepada BUMD di wilayah tersebut.

Keterlibatan daerah melalui PI 10 persen ini membawa segudang manfaat:

  • Pendapatan Daerah Meningkat: Jelas, keuntungan atau profit dari PI 10% akan masuk ke kas BUMD dan otomatis menambah pendapatan asli daerah. Ini bisa menjadi suntikan dana segar untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Transfer Pengetahuan & Pengalaman: BUMD akan belajar langsung bagaimana mengelola blok migas, mulai dari operasional hingga manajemen. Ini adalah investasi jangka panjang untuk SDM dan kapabilitas daerah.
  • Transparansi Lebih Baik: Dengan terlibat langsung, BUMD dapat turut mengawasi berbagai aspek penting seperti lifting (jumlah produksi), cadangan migas, hingga biaya operasional.

"Ini menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan.

Bukan Sekadar Menerima, Tapi Juga Berkontribusi

Tentu saja, peran Pemda tidak hanya menerima manfaat. Pemda, melalui BUMD atau perusahaan perseroan daerah yang mendapatkan PI 10%, juga memiliki kewajiban.

Mereka bertugas mempermudah dan mempercepat proses perizinan di daerah, serta membantu penyelesaian masalah yang mungkin timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di wilayahnya. Ini adalah bentuk simbiosis mutualisme yang sehat.

Agar daerah benar-benar menikmati sepenuhnya PI 10 persen ini, ada aturan ketat yang diberlakukan:

  • Tidak Boleh Diperjualbelikan: Kepemilikan saham BUMD atas PI 10% tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan. Ini memastikan manfaat tetap di daerah.
  • Struktur Kepemilikan Jelas: BUMD harus disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% milik Pemda) atau Perseroan Terbatas dengan 99% saham milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.
  • Fokus & Spesialisasi: "BUMD ini khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10%," tegas Mustafid. Ini untuk memastikan pengelolaan yang fokus dan efektif.

Salah satu daya tarik terbesar PI 10% adalah bagaimana pembiayaannya. Sesuai Permen 37 Tahun 2016, PI 10 persen ini "digendong" oleh KKKS. Artinya, pembiayaan awal dilakukan oleh KKKS.

Lalu bagaimana pengembaliannya? Pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi, tanpa dikenakan bunga. Ini adalah skema yang sangat menguntungkan bagi BUMD, karena mereka tidak perlu mengeluarkan modal awal yang sangat besar.

"Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak diperlukan modal yang sangat besar," kata Mustafid.

Load More