- Ratusan buruh kontrak PTPN I Regional VII Lampung unjuk rasa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap
- Pihak PTPN Lampung berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi
- PTPN Lampung menegaskan kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional
SuaraLampung.id - Ratusan buruh kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PTPN I Regional VII Lampung membanjiri kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).
Kedatangan mereka menagih hak-hak normatif yang puluhan tahun terabaikan dan mendesak pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Koordinator aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, tak segan melontarkan tudingan keras.
"Puluhan tahun pekerja terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN. Ini mengakibatkan banyak hak normatif pekerja yang tidak tertangani karena tidak adanya perjanjian bersama yang adil," tegas Joko.
Manajemen Berkilah
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional VII Lampung, Agus Faroni, berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi.
"Pada prinsipnya, kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja, di mana tuntutan utama yang disampaikan akan kami terima dan kami teruskan," kata Agus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun Agus buru-buru menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional.
"Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan," kilahnya.
Baca Juga: Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
Senada, Kepala Bagian Aset, Sasmika, juga menyampaikan bahwa tuntutan sudah diteruskan ke Head Office dan direksi.
Ia berdalih, pengangkatan karyawan tetap memerlukan mekanisme seleksi dan mempertimbangkan "kemampuan perusahaan".
"Kewenangan regional tidak bisa memutuskan, karena kami sifatnya mengusulkan," ujar Sasmika, menegaskan posisi regional sebagai pihak yang "tak berdaya" dalam mengambil keputusan fundamental terkait nasib pekerja.
Yang lebih miris, dalam skema PKWT, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban memberikan bonus layaknya karyawan tetap.
Berita Terkait
-
Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
-
Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja
-
Gagal Panen, Petambak Udang Dipasena Banting Stir Jadi Buruh Tani demi Dapur Ngebul
-
2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai
-
Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara