- Ratusan buruh kontrak PTPN I Regional VII Lampung unjuk rasa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap
- Pihak PTPN Lampung berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi
- PTPN Lampung menegaskan kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional
SuaraLampung.id - Ratusan buruh kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PTPN I Regional VII Lampung membanjiri kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).
Kedatangan mereka menagih hak-hak normatif yang puluhan tahun terabaikan dan mendesak pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Koordinator aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, tak segan melontarkan tudingan keras.
"Puluhan tahun pekerja terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN. Ini mengakibatkan banyak hak normatif pekerja yang tidak tertangani karena tidak adanya perjanjian bersama yang adil," tegas Joko.
Manajemen Berkilah
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional VII Lampung, Agus Faroni, berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi.
"Pada prinsipnya, kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja, di mana tuntutan utama yang disampaikan akan kami terima dan kami teruskan," kata Agus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun Agus buru-buru menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional.
"Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan," kilahnya.
Baca Juga: Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
Senada, Kepala Bagian Aset, Sasmika, juga menyampaikan bahwa tuntutan sudah diteruskan ke Head Office dan direksi.
Ia berdalih, pengangkatan karyawan tetap memerlukan mekanisme seleksi dan mempertimbangkan "kemampuan perusahaan".
"Kewenangan regional tidak bisa memutuskan, karena kami sifatnya mengusulkan," ujar Sasmika, menegaskan posisi regional sebagai pihak yang "tak berdaya" dalam mengambil keputusan fundamental terkait nasib pekerja.
Yang lebih miris, dalam skema PKWT, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban memberikan bonus layaknya karyawan tetap.
Berita Terkait
-
Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
-
Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja
-
Gagal Panen, Petambak Udang Dipasena Banting Stir Jadi Buruh Tani demi Dapur Ngebul
-
2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah