- Ratusan buruh kontrak PTPN I Regional VII Lampung unjuk rasa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap
- Pihak PTPN Lampung berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi
- PTPN Lampung menegaskan kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional
SuaraLampung.id - Ratusan buruh kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PTPN I Regional VII Lampung membanjiri kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).
Kedatangan mereka menagih hak-hak normatif yang puluhan tahun terabaikan dan mendesak pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Koordinator aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, tak segan melontarkan tudingan keras.
"Puluhan tahun pekerja terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN. Ini mengakibatkan banyak hak normatif pekerja yang tidak tertangani karena tidak adanya perjanjian bersama yang adil," tegas Joko.
Manajemen Berkilah
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional VII Lampung, Agus Faroni, berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi.
"Pada prinsipnya, kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja, di mana tuntutan utama yang disampaikan akan kami terima dan kami teruskan," kata Agus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun Agus buru-buru menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional.
"Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan," kilahnya.
Baca Juga: Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
Senada, Kepala Bagian Aset, Sasmika, juga menyampaikan bahwa tuntutan sudah diteruskan ke Head Office dan direksi.
Ia berdalih, pengangkatan karyawan tetap memerlukan mekanisme seleksi dan mempertimbangkan "kemampuan perusahaan".
"Kewenangan regional tidak bisa memutuskan, karena kami sifatnya mengusulkan," ujar Sasmika, menegaskan posisi regional sebagai pihak yang "tak berdaya" dalam mengambil keputusan fundamental terkait nasib pekerja.
Yang lebih miris, dalam skema PKWT, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban memberikan bonus layaknya karyawan tetap.
Berita Terkait
-
Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
-
Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja
-
Gagal Panen, Petambak Udang Dipasena Banting Stir Jadi Buruh Tani demi Dapur Ngebul
-
2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
BRI Peduli Hadirkan Posyandu Matahari untuk Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sandiwara Begal Sadis Way Pengubuan Berakhir di Jeruji Besi