- Ratusan buruh kontrak PTPN I Regional VII Lampung unjuk rasa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap
- Pihak PTPN Lampung berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi
- PTPN Lampung menegaskan kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional
SuaraLampung.id - Ratusan buruh kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PTPN I Regional VII Lampung membanjiri kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).
Kedatangan mereka menagih hak-hak normatif yang puluhan tahun terabaikan dan mendesak pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Koordinator aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, tak segan melontarkan tudingan keras.
"Puluhan tahun pekerja terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN. Ini mengakibatkan banyak hak normatif pekerja yang tidak tertangani karena tidak adanya perjanjian bersama yang adil," tegas Joko.
Manajemen Berkilah
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional VII Lampung, Agus Faroni, berjanji akan meneruskan aspirasi pekerja ke pimpinan tertinggi.
"Pada prinsipnya, kami mendengarkan dan memfasilitasi aspirasi pekerja, di mana tuntutan utama yang disampaikan akan kami terima dan kami teruskan," kata Agus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun Agus buru-buru menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di kantor pusat, bukan di tingkat regional.
"Kami di regional hanya mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti proses seleksi, tentunya dengan mempertimbangkan prestasi dan kemampuan perusahaan," kilahnya.
Baca Juga: Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
Senada, Kepala Bagian Aset, Sasmika, juga menyampaikan bahwa tuntutan sudah diteruskan ke Head Office dan direksi.
Ia berdalih, pengangkatan karyawan tetap memerlukan mekanisme seleksi dan mempertimbangkan "kemampuan perusahaan".
"Kewenangan regional tidak bisa memutuskan, karena kami sifatnya mengusulkan," ujar Sasmika, menegaskan posisi regional sebagai pihak yang "tak berdaya" dalam mengambil keputusan fundamental terkait nasib pekerja.
Yang lebih miris, dalam skema PKWT, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban memberikan bonus layaknya karyawan tetap.
Berita Terkait
-
Jeritan Buruh PTPN Lampung: Kami Bekerja Bertahun-tahun, Hak Kami Diabaikan
-
Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja
-
Gagal Panen, Petambak Udang Dipasena Banting Stir Jadi Buruh Tani demi Dapur Ngebul
-
2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol