- Ratusan buruh kontrak PTPN I Regional VII Lampung, Unit Usaha Bergen dan Unit Usaha Kedaton unjuk rasa di depan kantor PTPN Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung
- Mereka menuntut PTPN I Regional VII mengangkat seluruh pekerja PKWT menjadi pekerja atau karyawan tetap
- Para pekerja juga menuntut PTPN memberikan semua hak dan jaminan sosial serta keamanan kepada pekerja
SuaraLampung.id - Ratusan buruh kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bernaung di bawah PTPN I Regional VII Lampung, tepatnya dari Unit Usaha Bergen dan Unit Usaha Kedaton, menggeruduk kantor perusahaan pelat merah tersebut di Jalan Teuku Umra, Bandar Lampung, Senin (22/9/2025).
Mereka datang dengan satu tujuan yaitu menuntut hak-hak normatif yang selama puluhan tahun diduga dirampas, serta mendesak pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Koordinator Aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, tanpa tedeng aling-aling menuding PTPN I Regional VII Lampung telah lalai menjalankan amanah sebagai perusahaan yang patuh hukum.
"Puluhan tahun pekerja terikat dalam bentuk pekerja kontrak atau borong yang diberlakukan secara sepihak oleh PTPN. Ini mengakibatkan banyak hak normatif pekerja yang tidak tertangani karena tidak adanya perjanjian bersama yang adil," tegas Joko Purwanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Di balik itu, tersembunyi praktik diduga "kontrak abadi" yang menjerat para buruh dalam ketidakpastian, jauh dari jaminan kesejahteraan dan masa depan yang layak.
Dalam tuntutannya, para pekerja mendesak PTPN I agar segera:
- Memberikan semua hak dan jaminan sosial serta keamanan kepada pekerja. Ini mencakup berbagai hak normatif yang seharusnya melekat pada setiap pekerja, namun diabaikan akibat status kontrak yang rentan.
- Mengangkat seluruh pekerja PKWT menjadi pekerja atau karyawan tetap. Mereka menuntut pengakuan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
- Pengangkatan disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab pekerja. Bukan hanya sekadar status, tetapi juga penempatan yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman.
- Memberikan kesempatan kepada pekerja borong berprestasi untuk diangkat menjadi PKWT. Sebuah ironi, di mana pekerja berprestasi pun masih harus berjuang hanya untuk mendapatkan status kontrak.
Aksi ini menjadi alarm keras bagi PTPN I Regional VII Lampung, bahkan bagi seluruh BUMN yang masih dituding mempraktikkan sistem kerja eksploitatif.
"Kami menuntut keadilan! Kami bekerja bertahun-tahun, memberikan yang terbaik untuk perusahaan, tapi hak kami diabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan!" teriak seorang buruh di tengah kerumunan, mewakili suara ratusan rekan-rekannya yang telah lama terpinggirkan.
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Menpora, KONI Lampung Ungkap Harapan Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM