SuaraLampung.id - Dengan seragam rapi, pangkat Bripda tersemat di bahu, dan borgol menggantung di pinggang, IFY (22) tampil begitu meyakinkan.
Namun, di balik citra gagah aparat negara itu, tersimpan niat busuk untuk menguras harta korbannya. Aksi penipuan berkedok polisi gadungan ini akhirnya dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, mengungkap kerugian fantastis hingga Rp 170 juta.
Kasus ini tak hanya soal penipuan, tetapi juga tentang bagaimana simbol negara dengan mudah disalahgunakan untuk memperdaya mimpi seseorang menjadi abdi negara.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Iptu Tosira menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini.
"Kasus penipuan dan atau penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan, ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum," ujar Iptu Tosira pada Jumat (25/07/2025).
Peristiwa ini berawal pada Rabu, 28 Agustus 2024. Siang itu, IFY dengan percaya diri mendatangi rumah korban berinisial DR (32) di Tiyuh Kagungan Ratu.
Sasaran utamanya adalah adik korban, DRS, yang didatanginya dengan tawaran menggiurkan: bantuan untuk lolos menjadi anggota Polri melalui "koneksinya di Polda".
Awalnya, korban sempat menolak dengan alasan klasik, keterbatasan biaya. Namun, IFY tak kehilangan akal. Dengan rayuan dan jaminan meyakinkan, tembok pertahanan korban akhirnya runtuh.
Korban mulai menyetorkan uang secara bertahap, berharap mimpi adiknya menjadi kenyataan. Tanpa sadar, total uang yang telah diserahkan mencapai angka Rp170.000.000,-.
Baca Juga: 'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
Kecurigaan baru muncul setelah korban mendapat informasi krusial dari Bhabinkamtibmas setempat yang menyatakan bahwa IFY bukanlah anggota Polri.
Mimpi itu seketika hancur, berganti dengan rasa syok dan penyesalan. Merasa telah menjadi korban penipuan besar, DR segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan dari Si Propam, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, dan Polsek Tumijajar bergerak cepat. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Yang mengejutkan, saat penggeledahan, petugas menemukan "gudang" atribut yang digunakan IFY untuk membangun citranya.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan totalitasnya dalam menipu:
- Satu set seragam PDH dan PDLT Polri.
- Rompi hitam bertuliskan "Polisi".
- Dasi dengan logo Polri.
- Sepatu dinas, pangkat Bripda, hingga borgol.
- Berbagai kaos dan jaket bertuliskan satuan elite seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.
"Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban diamankan petugas, Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Tosira.
Atas perbuatannya, IFY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawanya pada ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kini, IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolres Tulang Bawang Barat. Namun, kasus ini belum berhenti.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan menetapkan IFY sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain," pungkas Kasat Reskrim, mengisyaratkan bahwa daftar korban polisi gadungan ini bisa jadi lebih panjang.
Berita Terkait
-
'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
-
Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta
-
Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan
-
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya