Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:01 WIB
Aparat Polres Tulang Bawang Barat menangkap polisi gadungan. [dok polres tubaba]

Atas perbuatannya, IFY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawanya pada ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kini, IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolres Tulang Bawang Barat. Namun, kasus ini belum berhenti.

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan menetapkan IFY sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain," pungkas Kasat Reskrim, mengisyaratkan bahwa daftar korban polisi gadungan ini bisa jadi lebih panjang.

Load More