Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Juli 2025 | 11:40 WIB
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bicara mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung akan berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang. Akahkah Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program ini?

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan masih akan melihat data komposisi yang sudah membayar pajak dan yang belum.

"Terkait perpanjangan program pemutihan pajak yang akan berakhir 31 Juli, kita lihat dahulu jumlah masyarakat yang sudah membayar pajak dan yang belum membayar pajak," ujar Mirza, Selasa (15/7/2025).

Ia juga meminta berbagai pihak untuk mendukung optimalisasi program pemutihan pajak kendaraan di waktu yang masih tersisa, mengingat program ini juga bermanfaat untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai dengan kemampuan maksimal yang dimiliki pemerintah. Kalau memang dirasa belum maksimal maka program ini harus dimaksimalkan lagi," katanya.

Menurut Mirza, bila ternyata kemampuan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sudah maksimal, maka perpanjangan program pemutihan pajak tidak akan dilakukan.

"Dan yang belum membayar pajak, akan dilihat permasalahannya serta kendalanya apa saja. Kalau terkendala dalam pelayanan kami akan coba memperpanjang program pemutihan," ucap dia.

Ia pun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga bisa mengubah persepsi masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah daerah.

"Kami ingin lebih melayani, lebih terbuka lebih humanis dalam memberikan pelayanan ke masyarakat supaya manfaat langsung kepada masyarakat bisa dirasakan," tambahnya.

Baca Juga: Warga Lampung Optimis Ekonomi Tetap Kuat di 2025, Ini Kata Bank Indonesia

Dapat PAD Rp140 Miliar

Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung periode 1 Mei-30 Juni 2025 telah mencapai Rp140 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Derry Martha Saputra.

"Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk periode 1 Mei sampai 30 Juni 2025 mencapai Rp140 miliar, dari target realisasi pendapatan sebesar Rp400 miliar," ujar dia, Sabtu (12/7/2025).

Ia mengatakan dari realisasi sebanyak Rp140 miliar tersebut jumlah kendaraan yang telah membayar pajak sebanyak 320 ribu unit kendaraan.

Kendaraan yang sudah membayar pajak tersebut terdiri dari 233.576 unit merupakan kendaraan roda dua, dan 86.424 unit merupakan kendaraan roda empat.

Load More