SuaraLampung.id - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mengatakan sebanyak 5.469 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat dibagikan pada akhir Juli 2025.
"Saya dan Gubernur Lampung sejak bulan lalu sudah meminta dan mendorong pelaksanaan percepatan validasi dan administrasi bagi PPPK di Pemerintah Provinsi Lampung yang akan diangkat," ujar Jihan Nurlela, Selasa (8/7/2025).
Ia mengatakan Surat Keputusan PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tersebut pun paling lambat dibagikan pada akhir Juli oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
"Total ada 5.469 SK PPPK Provinsi Lampung tahap satu yang akan dibagikan paling lambat pada akhir bulan ini," katanya.
Jihan menjelaskan untuk tahap dua pembagian SK PPPK Pemerintah Provinsi Lampung akan diberikan kepada 1.122 orang.
"Tapi untuk tahap kedua ini masih dalam proses administrasi serta validasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, karena baru saja kemarin di Juni pengumumannya," ucap dia.
Jihan melanjutkan penyerahan SK PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tidak dalam kategori terlambat, sebab sesuai arahan BKN paling lambat penyerahan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
"Sebetulnya ini tidak terlambat, sebab arahan BKN pemerintah daerah dengan kapasitas masing-masing penyerahan SK PPPK paling lambat pada 1 Oktober. Artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor waktu yang ditentukan pemerintah pusat," tambahnya.
Menurut Jihan, sedangkan untuk kelompok tenaga kerja non ASN yang belum terdata sistem resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaian masih menunggu arahan dari BKN.
Baca Juga: Jeritan Guru Honorer R4 Lampung, Sistem PPPK Dituding Carut-Marut
"Yang belum diterima tentu ada proses selanjutnya dan akan diselesaikan oleh BKD dan kami akan terus berkoordinasi," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jeritan Guru Honorer R4 Lampung, Sistem PPPK Dituding Carut-Marut
-
Festival Krakatau Geger! 12 Tupping Keratuan Darah Putih Kembali Muncul Setelah 3 Dekade
-
Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026