SuaraLampung.id - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela mengatakan sebanyak 5.469 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat dibagikan pada akhir Juli 2025.
"Saya dan Gubernur Lampung sejak bulan lalu sudah meminta dan mendorong pelaksanaan percepatan validasi dan administrasi bagi PPPK di Pemerintah Provinsi Lampung yang akan diangkat," ujar Jihan Nurlela, Selasa (8/7/2025).
Ia mengatakan Surat Keputusan PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tersebut pun paling lambat dibagikan pada akhir Juli oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
"Total ada 5.469 SK PPPK Provinsi Lampung tahap satu yang akan dibagikan paling lambat pada akhir bulan ini," katanya.
Jihan menjelaskan untuk tahap dua pembagian SK PPPK Pemerintah Provinsi Lampung akan diberikan kepada 1.122 orang.
"Tapi untuk tahap kedua ini masih dalam proses administrasi serta validasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, karena baru saja kemarin di Juni pengumumannya," ucap dia.
Jihan melanjutkan penyerahan SK PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tidak dalam kategori terlambat, sebab sesuai arahan BKN paling lambat penyerahan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
"Sebetulnya ini tidak terlambat, sebab arahan BKN pemerintah daerah dengan kapasitas masing-masing penyerahan SK PPPK paling lambat pada 1 Oktober. Artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor waktu yang ditentukan pemerintah pusat," tambahnya.
Menurut Jihan, sedangkan untuk kelompok tenaga kerja non ASN yang belum terdata sistem resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaian masih menunggu arahan dari BKN.
Baca Juga: Jeritan Guru Honorer R4 Lampung, Sistem PPPK Dituding Carut-Marut
"Yang belum diterima tentu ada proses selanjutnya dan akan diselesaikan oleh BKD dan kami akan terus berkoordinasi," tambahnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jeritan Guru Honorer R4 Lampung, Sistem PPPK Dituding Carut-Marut
-
Festival Krakatau Geger! 12 Tupping Keratuan Darah Putih Kembali Muncul Setelah 3 Dekade
-
Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung