SuaraLampung.id - PT Gahendra Abadi Jaya memberikan hak jawab atas pemberitaan yang sempat dimuat pada Januari 2022 lalu, terkait penyitaan produk pupuk mereka oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Lampung.
Dalam surat resmi bertanggal Mei 2025 kepada redaksi Suara.com, perusahaan mengajukan hak jawab atas artikel berjudul Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar di Kementan.
Dalam surat yang ditandatangani manajemen PT Gahendra Abadi Jaya, perusahaan menyampaikan keberatan karena pemberitaan tersebut sudah tidak mencerminkan kondisi hukum dan faktual (terkini).
Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan terkini, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Informasi dalam berita tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini,” tulis perusahaan dalam surat resmi dengan nomor 001/HAKJAWAB-GAJ/V/2025.
Sudah Kantongi Sertifikat dan Izin Edar Resmi
Dalam surat tersebut disebutkan poin pertama dalam klarifikasi menyatakan bahwa pupuk yang dijual dengan nama dagang ZETAGRO, telah memiliki izin edar sah sejak Desember 2021.
Perusahaan mengantongi Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah) dengan nomor: 1676/LP Balittanah/12/2021, serta telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dengan nomor: 02.03.2022.556.
Sejak awal 2022 produk pupuk mereka telah memenuhi syarat mutu dan legalitas edar yang resmi.
Baca Juga: Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
Perusahaan menekankan bahwa kelengkapan dokumen ini menjadi dasar klarifikasi dalam pemberitaan selanjutnya.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Poin kedua dalam klarifikasi menyangkut proses hukum terhadap empat orang yang sempat terlibat dalam perkara tersebut.
Keempatnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Oktober 2022 karena itu pemberitaan awal terkait penyitaan pupuk hendaknya disesuaikan dengan kondisi hukum terkini.
PT Gahendra Abadi Jaya menilai hal ini menciptakan kesenjangan informasi yang dapat merugikan nama baik perusahaan.
Perusahaan Legal dan Terdaftar Resmi
Berita Terkait
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis