Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 30 Mei 2025 | 22:19 WIB
Ilutrasi pupuk. Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: kami sudah kantongi izin edar resmi

SuaraLampung.id - PT Gahendra Abadi Jaya memberikan hak jawab atas pemberitaan yang sempat dimuat pada Januari 2022 lalu, terkait penyitaan produk pupuk mereka oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Lampung.

Dalam surat resmi bertanggal Mei 2025 kepada redaksi Suara.com, perusahaan mengajukan hak jawab atas artikel berjudul Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar di Kementan.

Dalam surat yang ditandatangani manajemen PT Gahendra Abadi Jaya, perusahaan menyampaikan keberatan karena pemberitaan tersebut sudah tidak mencerminkan kondisi hukum dan faktual (terkini).

Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan terkini, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh

“Informasi dalam berita tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini,” tulis perusahaan dalam surat resmi dengan nomor 001/HAKJAWAB-GAJ/V/2025.

Sudah Kantongi Sertifikat dan Izin Edar Resmi

Dalam surat tersebut disebutkan poin pertama dalam klarifikasi menyatakan bahwa pupuk yang dijual dengan nama dagang ZETAGRO, telah memiliki izin edar sah sejak Desember 2021.

Perusahaan mengantongi Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah) dengan nomor: 1676/LP Balittanah/12/2021, serta telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dengan nomor: 02.03.2022.556.

Sejak awal 2022 produk pupuk mereka telah memenuhi syarat mutu dan legalitas edar yang resmi.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera

Perusahaan menekankan bahwa kelengkapan dokumen ini menjadi dasar klarifikasi dalam pemberitaan selanjutnya.

Empat Terdakwa Divonis Bebas

Poin kedua dalam klarifikasi menyangkut proses hukum terhadap empat orang yang sempat terlibat dalam perkara tersebut.

Keempatnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Oktober 2022 karena itu pemberitaan awal terkait penyitaan pupuk hendaknya disesuaikan dengan kondisi hukum terkini.

PT Gahendra Abadi Jaya menilai hal ini menciptakan kesenjangan informasi yang dapat merugikan nama baik perusahaan.

Perusahaan Legal dan Terdaftar Resmi

Load More