SuaraLampung.id - PT Gahendra Abadi Jaya memberikan hak jawab atas pemberitaan yang sempat dimuat pada Januari 2022 lalu, terkait penyitaan produk pupuk mereka oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Lampung.
Dalam surat resmi bertanggal Mei 2025 kepada redaksi Suara.com, perusahaan mengajukan hak jawab atas artikel berjudul Pupuk PT Gahendra Abadi Jaya Diamankan Polda Lampung, Tidak Terdaftar di Kementan.
Dalam surat yang ditandatangani manajemen PT Gahendra Abadi Jaya, perusahaan menyampaikan keberatan karena pemberitaan tersebut sudah tidak mencerminkan kondisi hukum dan faktual (terkini).
Pihak perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan terkini, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Informasi dalam berita tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat ini,” tulis perusahaan dalam surat resmi dengan nomor 001/HAKJAWAB-GAJ/V/2025.
Sudah Kantongi Sertifikat dan Izin Edar Resmi
Dalam surat tersebut disebutkan poin pertama dalam klarifikasi menyatakan bahwa pupuk yang dijual dengan nama dagang ZETAGRO, telah memiliki izin edar sah sejak Desember 2021.
Perusahaan mengantongi Sertifikat SNI dari Balai Penelitian Tanah (Balittanah) dengan nomor: 1676/LP Balittanah/12/2021, serta telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dengan nomor: 02.03.2022.556.
Sejak awal 2022 produk pupuk mereka telah memenuhi syarat mutu dan legalitas edar yang resmi.
Baca Juga: Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
Perusahaan menekankan bahwa kelengkapan dokumen ini menjadi dasar klarifikasi dalam pemberitaan selanjutnya.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Poin kedua dalam klarifikasi menyangkut proses hukum terhadap empat orang yang sempat terlibat dalam perkara tersebut.
Keempatnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Oktober 2022 karena itu pemberitaan awal terkait penyitaan pupuk hendaknya disesuaikan dengan kondisi hukum terkini.
PT Gahendra Abadi Jaya menilai hal ini menciptakan kesenjangan informasi yang dapat merugikan nama baik perusahaan.
Perusahaan Legal dan Terdaftar Resmi
Berita Terkait
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Menteri P2MI Minta Itera Jadi Pusat Cetak Tenaga Kerja Profesional untuk Luar Negeri
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat