SuaraLampung.id - Tim gabungan Polsek Kota Agung, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Dua tersangka masing-masing berinisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro menuturkan kedua pelaku terlibat dalam aksi curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya pada 2 Mei 2025. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.
Kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
"Petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawananan," ujar Rudi, Selasa (13/5/2025).
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini mengungkap kasus lainnya yaitu kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku JA dan KO ternyata kedapatan memiliki pistol jenis FN dan amunisi.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi memeriksa ponsel milik pelaku JA. Tim gabungan menemukan video pelaku sedang menembakkan senjata api diduga jenis pistol FN.
Petugas lalu menggeledah rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Di lokasi, polisi menyita satu pucuk pistol FN.
Baca Juga: Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus
Tidak berhenti sampai di situ. Polisi juga menggeledah rumah KO dan menemukan empat butir peluru aktif. Selain pistol dan peluru, petugas juga mengamankan kunci leter T dan berbagai barang hasil curian.
“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” kata Iptu Rudi Khisbiantoro.
Kapolsek menyebut, penangkapan turut mengungkap adanya pelaku tambahan insial RS yang diduga sebagai penyedia alat untuk melakukan pencurian.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, senpi ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan komitmen untuk tidak berhenti melakukan pengembangan kasus.
Berita Terkait
-
Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Kawanan Gajah Liar Ngamuk! 30 Gubuk Warga di Tanggamus Luluh Lantak
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol