SuaraLampung.id - Tim gabungan Polsek Kota Agung, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Dua tersangka masing-masing berinisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro menuturkan kedua pelaku terlibat dalam aksi curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya pada 2 Mei 2025. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.
Kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
"Petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya tanpa perlawananan," ujar Rudi, Selasa (13/5/2025).
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini mengungkap kasus lainnya yaitu kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku JA dan KO ternyata kedapatan memiliki pistol jenis FN dan amunisi.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi memeriksa ponsel milik pelaku JA. Tim gabungan menemukan video pelaku sedang menembakkan senjata api diduga jenis pistol FN.
Petugas lalu menggeledah rumah JA di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Di lokasi, polisi menyita satu pucuk pistol FN.
Baca Juga: Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus
Tidak berhenti sampai di situ. Polisi juga menggeledah rumah KO dan menemukan empat butir peluru aktif. Selain pistol dan peluru, petugas juga mengamankan kunci leter T dan berbagai barang hasil curian.
“Temuan senjata api ilegal ini sangat serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan mendalami apakah senjata ini pernah digunakan dalam aksi kriminal lainnya.” kata Iptu Rudi Khisbiantoro.
Kapolsek menyebut, penangkapan turut mengungkap adanya pelaku tambahan insial RS yang diduga sebagai penyedia alat untuk melakukan pencurian.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, senpi ilegal tersebut dibeli dari RS warga Lampung Selatan seharga Rp8 juta," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan komitmen untuk tidak berhenti melakukan pengembangan kasus.
"Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok senjata dan penadah kendaraan curian.” tegasnya.
Jual Motor Curian COD
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap pelaku curanmor berinisial AR (35), warga Kampung Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli atau COD motor curian di Gunung Batin, Lampung Tengah, Jumat (9/5/2025).
"Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Merek Honda Vario berwarna hitam hasil curian," ujar Iptu Tosira, Rabu (13/5/2025).
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban berinisial WS (43), warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba pada Minggu (4/5/2025) pukul 04.00.
"Saat itu korban sedang istirahat tidur di rumah, kemudian orang tua korban bangun dari tidur melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan langsung mengecek isi rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang." ungkap Tosira.
Setelah menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil koordinasi dengan petugas Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, didapat info seseorang akan menjual sepeda motor secara COD.
Petugas mendatangi lokasi COD di Gunung Batin dan menangkap seorang pelaku. Tosira mengataka pelaku mengakui sepeda motor yang dijual secara COD hasil curian di Tiyuh Mekar Asri. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana sub pasal 480 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Kawanan Gajah Liar Ngamuk! 30 Gubuk Warga di Tanggamus Luluh Lantak
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1