Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Mei 2025 | 21:38 WIB
DPO Polda Metro Jaya ditangkap di Wonosobo, Tanggamus. [Dok Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, meringkus buronan kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dicari-cari petugas Polda Metro Jaya.

Pelaku bernama Paradi alias Fredi (35) ditangkap di kediamannya di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (1/5/2025) pukul 02.30 WIB.

"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya sejak 27 September 2024 lalu," ujar Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, Jumat (2/5/2025).

Menurut dia, pelaku terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan perusakan mesin ATM di sejumlah SPBU di Bekasi, Jawa Barat, termasuk wilayah Pasir Gombong, Cikarang, dan Tambun Selatan.

Baca Juga: Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan

Tjasudin mengatakan tim berjumlah tujuh personel yang dipimpin Aipda Edi Susanto YF bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.

Dari tangan Paradi, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sebilah pisau jenis kujang, handphone Samsung Galaxy A12, jam tangan mewah, kartu ATM dan KTP milik orang lain, serta STNK atas nama berbeda.

Paradi mengaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Lampung Tengah, dengan menggunakan modus klasik ganjal ATM yaitu menjebak kartu korban di mesin, lalu mengeksekusinya saat korban panik.

"Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Wonosobo, menunggu proses lebih lanjut sambil menanti penjemputan dari tim Resmob Polda Metro Jaya," tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi sepi atau minim pengawasan.

Baca Juga: Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib

Beraksi di SPBU

Load More