SuaraLampung.id - Aksi unjuk rasa ratusan petani singkong di Kantor DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berlangsung ricuh, Senin (5/5/2025).
Kericuhan terjadi ketika massa memaksa masuk Gedung DPRD Lampung dengan merusak pembatas kawat berduri.
Tidak hanya itu, para petani itu juga melempari bebatuan ke arah aparat kepolisian dan Satpol PP yang melakukan pengamanan.
Aksi tambah ricuh, ketika perwakilan dari Pemprov Lampung dan DPRD Lampung tidak menemui mereka, hingga terjadi puncak kericuhan dengan terus melempar bebatuan.
Melihat hal itu, anggota kepolisian langsung melakukan tindakan untuk menenangkan massa, dengan menembakkan water canon ke arah massa.
"Kami mewakili petani, tapi wakil rakyat malah sembunyi. Tolong jangan halangi kami dan jangan pancing kami," teriak orator aksi di mobil orasi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Hingga kini kegiatan aksi unjuk rasa masih berlangsung dan kericuhan masih terjadi, meski Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Lampung sudah menemui mereka.
Seperti diketahui petani singkong di Lampung dibuat kecewa oleh pihak perusahaan atau pabrik yang kini membeli singkong sangat murah hanya Rp1.100 perkilogram, dan menetapkan potongan sebesar 30-40 persen.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian RI sudah menetapkan harga singkong Rp1.350 perkilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal
Harga Singkong Masuk Perpres
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas mengatakan rumusan harga ubi kayu atau singkong secara nasional tengah dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Bersyukur sudah ada rumusan yang bisa diterima dua belah pihak, baik asosiasi petani singkong maupun dari pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri,” ujar Mikdar Ilyas dikutip dari ANTARA, Rabu (30/4/2025).
Ia mengatakan bahwa dalam rapat yang membahas usulan harga dasar singkong nasional tersebut, ada dua usulan yang disampaikan yakni perusahaan mengusulkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci 24 persen dan rafaksi 15 persen.
Sedangkan usulan petani harga singkong tetap Rp1.350 per kilogram, namun dengan kadar aci 20 persen dan rafaksi maksimal 15 persen.
“Selisih kadar aci ini berpengaruh besar ke penghasilan petani. Oleh karena itu kita meminta standar nasional yang tegas dan adil bagi semua pihak," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal
-
Randis Tunggak Pajak? Siap-Siap Tukin Dipotong!
-
Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
-
Bhayangkara FC Membina Talenta Muda Lampung
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Mirza: Ada yang Nunggak 11 Tahun
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal