Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 17:21 WIB
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap penipuan yang dilakukan napi dari dalam lapas. [Lampungpro.co]

“Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku," kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pringsewu. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk tindak pidana dilakukan para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.

"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.

Baca Juga: Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban

Load More