Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 17:21 WIB
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap penipuan yang dilakukan napi dari dalam lapas. [Lampungpro.co]

Dari pemeriksaan, para pelaku ini belum pernah bertemu dengan korban, sehingga dalam aksinya, mereka ini memanfaatkan foto yang sebelumnya dikirim korban. Foto tersebut dikirim karena permintaan salah satu pelaku.

Dari pengakuan, para pelaku ini baru dua kali beraksi dan sudah mendapatkan uang kurang lebih senilai Rp150 juta. Namun untuk jumlah pasti korban dan lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan.

Napi Tipu Beras

Sebelumnya empat narapidana atau napi Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, ditangkap, karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, empat napi itu menipu korban bernama Siti Maysaroh, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Peristiwa bermula saat korban Siti Maysaroh mendapat telepon dari nomor tak dikenal menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya pada 29 Juli 2024.

"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra, Senin (9/9/2024) malam.

Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku orang suruhan untuk mengambil beras.

Baca Juga: Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung

Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.

Load More