Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, empat napi itu menipu korban bernama Siti Maysaroh, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Peristiwa bermula saat korban Siti Maysaroh mendapat telepon dari nomor tak dikenal menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya pada 29 Juli 2024.
"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra, Senin (9/9/2024) malam.
Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku orang suruhan untuk mengambil beras.
Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.
“Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku," kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pringsewu. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk tindak pidana dilakukan para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.
"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.
Baca Juga: Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban
Berita Terkait
-
Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung
-
Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025
-
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali
-
Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah
-
Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong
-
Karhutla Mengamuk di Way Kambas hingga Dekati Kandang Gajah, Bagaimana Nasib Satwa Langka Ini?
-
6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online