SuaraLampung.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyerahkan sepenuhnya kasus ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, ke penegak hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan hingga saat ini oknum tersebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.
"Hingga saat ini oknum anggota DPRD Lampung Selatan yang tersangkut kasus ijazah palsu masih menjabat sebagai anggota DPRD," kata dia.
Erma menjelaskan, untuk memberhentikan oknum anggota DPRD tersebut, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa untuk memberhentikan atau diusulkan diganti anggota DPRD yang berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dilakukan, tetapi ada prosedur dan syarat hukum yang harus dipenuhi," ucapnya.
Oleh karena itu, setelah kasus tersebut dinyatakan selesai oleh penegak hukum, pihaknya akan mengambil sikap tegas dalam perkara tersebut.
"Kita lihat perkembangannya. Terutama sikap partai politik pengusung, jika pimpinan partai politik mengusulkan, tentu DPRD akan mengambil sikap untuk meneruskan usulan tersebut," ujar Erma.
Dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.
Kedua tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terkait dalam perkara kasus ijazah palsu tersebut.
Pelimpahan Tahap Dua
Polda Lampung melimpahkan berkas perkara ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Hari ini penyidik Dirkrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan atau tahap dua terkait kasus ijazah palsu yang dipakai dalam pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Dia mengatakan, dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.
"Kami telah lakukan gelar perkara dan berkas perkara ijazah palsu ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata dia.
Berita Terkait
-
Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
-
38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
-
Kafe di Jalinsum Kalianda Terbakar! Banjir dan Korsleting Diduga Jadi Penyebab
-
Hujan Deras, Kalianda Diterjang Banjir
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Nelayan Hilang di Lampung Selatan: Operasi SAR Dihentikan Setelah 7 Hari Pencarian
-
Lampung Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Baru! Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
Lampung Siaga Bencana: Polda Catat Ada 114 Titik Rawan
-
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Posisi 3 di Sumatera, Pertanian Jadi Jagoan Utama
-
Refleksi Semangat Sumpah Pemuda, BRI Gelar Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Dukung Penuh UMKM