Derry mengatakan bahwa dalam perkara ijazah palsu ini, Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang bersangkutan dengan kasus ini.
"Kedua tersangka ini melanggar undang-undang 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata dia.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu pada Desember 2024.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2024.
Tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan, bahwa data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyati menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. (ANTARA)
Baca Juga: Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
Berita Terkait
-
Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
-
38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
-
Kafe di Jalinsum Kalianda Terbakar! Banjir dan Korsleting Diduga Jadi Penyebab
-
Hujan Deras, Kalianda Diterjang Banjir
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal