Derry mengatakan bahwa dalam perkara ijazah palsu ini, Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang bersangkutan dengan kasus ini.
"Kedua tersangka ini melanggar undang-undang 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata dia.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu pada Desember 2024.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2024.
Tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan, bahwa data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN).
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyati menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram. (ANTARA)
Baca Juga: Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
Berita Terkait
-
Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
-
38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
-
Kafe di Jalinsum Kalianda Terbakar! Banjir dan Korsleting Diduga Jadi Penyebab
-
Hujan Deras, Kalianda Diterjang Banjir
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Viral Video Diduga Napi Lapas Kotabumi Pesta Sabu, Kanwil Ditjenpas Turun Tangan
-
Inflasi Lampung Naik! Harga Bawang Merah dan Emas Perhiasan Jadi Penyebab Utama?
-
Spasojevic: Lawan PSM di Lampung, Ujian Berat yang Harus Menang
-
Skenario Maut Terungkap: Detik-Detik Pegawai Koperasi Dieksekusi dengan Cara Sadis di Natar
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober