SuaraLampung.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyerahkan sepenuhnya kasus ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, ke penegak hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan hingga saat ini oknum tersebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.
"Hingga saat ini oknum anggota DPRD Lampung Selatan yang tersangkut kasus ijazah palsu masih menjabat sebagai anggota DPRD," kata dia.
Erma menjelaskan, untuk memberhentikan oknum anggota DPRD tersebut, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa untuk memberhentikan atau diusulkan diganti anggota DPRD yang berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dilakukan, tetapi ada prosedur dan syarat hukum yang harus dipenuhi," ucapnya.
Oleh karena itu, setelah kasus tersebut dinyatakan selesai oleh penegak hukum, pihaknya akan mengambil sikap tegas dalam perkara tersebut.
"Kita lihat perkembangannya. Terutama sikap partai politik pengusung, jika pimpinan partai politik mengusulkan, tentu DPRD akan mengambil sikap untuk meneruskan usulan tersebut," ujar Erma.
Dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.
Kedua tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terkait dalam perkara kasus ijazah palsu tersebut.
Pelimpahan Tahap Dua
Polda Lampung melimpahkan berkas perkara ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Hari ini penyidik Dirkrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan atau tahap dua terkait kasus ijazah palsu yang dipakai dalam pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Dia mengatakan, dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.
"Kami telah lakukan gelar perkara dan berkas perkara ijazah palsu ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata dia.
Berita Terkait
-
Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
-
38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
-
Kafe di Jalinsum Kalianda Terbakar! Banjir dan Korsleting Diduga Jadi Penyebab
-
Hujan Deras, Kalianda Diterjang Banjir
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam