Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 April 2025 | 10:51 WIB
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik menyita uang Rp2 miliar dalam perkara korupsi Tol Terpeka. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang hasil korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta.

"Sehingga total pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar," kata Armen Wijaya, Senin (21/4/2025).

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung.

Baca Juga: Rp 66 Miliar Raib! 2 Pegawai Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka

"Pengembangan kasus ini ada dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin agar ada pengembalian dari saksi-saksi lainnya dalam kasus ini," kata dia.

Armen mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung ini, kedua tersangka melakukan aksinya atas dasar inisiatif sendiri.

"ini merupakan inisiatif para tersangka dalam melakukan perbuatan kegiatan fiktif. Dengan modus membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.

Armen mengatakan, kedua tersangka yakni WDD selaku Kasir Divisi V Waskita Karya dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V Waskita Karya akan dikenai dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui

Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.

Armen mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.

"Untuk nilai kontrak dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1.25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol. Atas perbuatan para tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp66 miliar," kata dia.

Modus Korupsi

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah menyidik kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 47 saksi dalam mengusut perkara korupsi tersebut.

"Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya," ujar dia melalui siaran pers, Rabu (16/4/2025).

Pada tahun 2017-2018, kontraktor BUMN telah mengerjakan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung.

Sumber pendanaan pembangunan Tol Terpeka itu berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara BUMN sebagai kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 1.253.922.600.000,- (Satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

Panjang jalan yang ditangani dalam pekerjaan pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung adalah 12 Km.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

Menurut Ricky, pelaksanaan pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum Tim Proyek pada kontraktor BUMN.

Ricky mengutarakan oknum tersebut membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Modus operandi adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan Tol Terpeka, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," beber dia.

Ternyata lanjut Ricky, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 kontraktor BUMN tersebut. (ANTARA)

Load More