SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.
"Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin (21/4/2025).
Kedua tersangka merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). WDD selaku kasir dan TWT selaku kepala bagian akuntansi dan keuangan di BUMN yang sama.
"Untuk modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.
Padahal, lanjut Armen, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan kedua tersangka melakukan rekayasa dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam namanya saja.
"Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar," kata dia.
Armen mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol," kata dia.
Armen mengatakan bahwa atas peningkatan status tersangka tersebut saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas I Bandar Lampung.
Baca Juga: Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.
Modus Operandi
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah menyidik kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 47 saksi dalam mengusut perkara korupsi tersebut.
"Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya," ujar dia melalui siaran pers, Rabu (16/4/2025).
Pada tahun 2017-2018, kontraktor BUMN telah mengerjakan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung.
Sumber pendanaan pembangunan Tol Terpeka itu berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara BUMN sebagai kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Nilai Kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 1.253.922.600.000,- (Satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Panjang jalan yang ditangani dalam pekerjaan pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung adalah 12 Km.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.
Menurut Ricky, pelaksanaan pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum Tim Proyek pada kontraktor BUMN.
Ricky mengutarakan oknum tersebut membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
Modus operandi adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan Tol Terpeka, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," beber dia.
Ternyata lanjut Ricky, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 kontraktor BUMN tersebut.
Akibat perbuatan mereka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar ± Rp. 66.000.000.000 (66 miliar). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya