Dengan adanya TPA regional tersebut bila berhasil dibangun telah di targetkan dapat mengurangi volume sampah di Provinsi Lampung hingga 30 persen dengan adanya pengelolaan sampah terintegrasi.
Penanganan Sampah Plastik
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan dengan melakukan pengelolaan sampah plastik dengan baik dapat mencegah dampak negatif dari mikroplastik bagi lingkungan.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat aturan terkait pengelolaan sampah plastik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik sebagai bentuk keseriusan penanganan lingkungan," ujar Emilia Kusumawati.
Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan di Lampung Selatan, Pelaku Diduga Orang Dekat
Ia mengatakan timbulan sampah di Provinsi Lampung mencapai 1,6 juta ton per tahun. Dan yang paling terbesar di Kota Bandar Lampung yakni kurang lebih mencapai 800 ton per hari, sedangkan kabupaten sesuai jumlah kepadatan penduduk. Dan sampah plastik menjadi salah satu komponen di dalam timbulan sampah tersebut.
"Persoalan sampah plastik ini memang menjadi permasalahan, sehingga butuh pengelolaan sampah plastik. Agar dapat mencegah dampak mikroplastik bagi lingkungan, karena sampah plastik bila terurai menjadi mikroplastik cukup berbahaya bagi lingkungan," katanya.
Emilia melanjutkan penanganan pengelolaan sampah plastik untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dari mikroplastik dapat dilakukan di daerah pesisir.
"Karena mikroplastik ini berbahaya untuk kesehatan sebab bisa membuat kanker, maka sampah plastik harus dipilah diolah kembali menjadi barang plastik yang bisa digunakan kembali," ucap dia.
Menurut Emilia, pemerintah daerah juga berupaya untuk terus memberikan sosialisasi terkait melakukan daur ulang sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga, dan perusahaan pun dapat mengurangi penggunaan plastik.
Baca Juga: Kasus Pasangan Remaja Lampung Dipaksa Nikah Usai Digerebek: Bagaimana Nasib Sekolah Mereka?
"Kita memang tidak bisa secara langsung tidak menggunakan barang plastik, minimal hanya dikurangi pemakaiannya seperti di retail kantong plastik harus berbayar. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah plastik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Ironi Lampung: Menkes Janji Internet Satelit, Listrik Puskesmas Malah Byar-Pet!
-
Ledakan TPA Leuwigajah 2005 Jadi Motivasi Nasabah PNM Mekaar
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel
-
BECAK BABEL Gelar Forum Pelajar Peduli Sampah, Gaungkan Edukasi Lingkungan
-
Tumpukan Sampah Menggunung? Karawang dan Jayapura Temukan Jurus Jitu Atasi Masalah Lingkungan
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Carlo Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Timnas Brasil
-
Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp500 Ribuan: 4G Spek Dewa, RAM 3GB
-
7 Rekomendasi Makeup Lokal Terbaik: Brand Milik Artis, Harga Kantong Pelajar
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
Terkini
-
Sekolah Rakyat Dimulai, Begini Syarat dan Proses Seleksi untuk Siswa Kurang Mampu
-
Raih skor 90,79, BRI Jadi Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025
-
KWT Sri Mandiri Berkembang Pesat Berkat Pendampingan BRI
-
Viral WNA Mabuk Serempet Mobil di Bandar Lampung, Dikejar Warga hingga Ditangkap Polisi
-
30 Pabrik di Lampung Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong