Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Maret 2025 | 14:40 WIB
Dua pelaku pungli di jalan Liwa-Krui diringkus polisi. [Dok Polres Lampung Barat]

SuaraLampung.id - Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Lampung Barat meringkus dua pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat.

"Dua orang pelaku, berinisial YS (41) dan ZE (45), ditangkap oleh petugas setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan," kata Kasat Reskrim Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, Selasa (4/3/2025).

Ia menjelaskan, keberhasilan personel Satreskrim Polres Lampung Barat dalam mengungkap kasus pungutan liar di wilayah tersebut atas keluhan dari masyarakat tentang maraknya pungli.

"Dalam operasi Cempaka Krakatau 2025 yang digelar pada hari Senin, pukul 15.30 WIB. Tim berhasil mengungkap aksi pungli yang dilakukan oleh oknum preman di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat," katanya.

Baca Juga: Dua Desa di Lampung Barat Gelap Gulita, Warga Harapkan Listrik Masuk Segera

Menurut Juherdi, pungutan liar merupakan tindakan menyimpang dan melanggar aturan sehingga dilakukan penangkapan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku.

"Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah wadah berwarna hijau yang berisi uang serta pecahan uang senilai Rp 25.000," ucapnya.

Juherdi mengatakan, kini kedua pelaku pungli telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, dan melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan melawan hukum lainnya.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktek pungli di wilayah Lampung Barat, guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga: Ngeri! Pasutri Berpapasan Harimau di Jembatan Way Awi Lampung Barat

Load More