SuaraLampung.id - Petugas Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Kedua pelaku ialah AA (33), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan AH (26), warga Kampung Bumi Nabung Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
"Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kamis (20/2/2025)," ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Jumat (21/2/2025).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi aktif call 5,56 mm ilegal, obeng, tang, kunci T, dan sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM.
Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Maling di Lampung Tengah Gasak Rp24 Juta
Kedua pelaku terlibat curanmor di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (09/2/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharma Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, menitipkan sepeda motor miliknya ke temannya Ridwan Maulana Rifa'i (23).
"Sepeda motor milik korban yang dititipkan di kontrakan Ridwan Maulana Rifa'i telah hilang dicuri. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM, yang ditaksir sekitar Rp 25 juta," papar Zulian.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dengan BB berupa sepeda motor milik korban, senpi dan amunisi ilegal.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca Juga: Drama Pencurian Uang Rp129 Juta di SPBU Lampung Utara: Pelaku Ternyata Orang Dalam
Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Alat Pendeteksi Gempa dan Tsunami di Sidrap Dicuri, BMKG: Sudah 4 Kali!
-
Ada Pencurian Avtur Pertamina, Minta Ditindak Tegas
-
Buron Berbulan-bulan, Tiga Tersangka Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM Diciduk Polisi
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
Terkini
-
Nekat Terjang Banjir, Nyawa Melayang! 1 Wanita Tewas di Sukabumi Bandar Lampung
-
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimbun Longsor Saat Makan Malam, Anak 5 Tahun Selamat
-
Banjir Bandang Lampung Selatan: Rumah Hanyut Tak Berbekas, Puluhan Ambruk
-
IRT di Bandar Lampung Simpan Sabu 152 Gram & 90 Butir Ekstasi, Ngaku Cuma Dititipin
-
Celurit dan Gir Disita, 35 Pelajar SMA Bandar Lampung Ditangkap Usai Tawuran