Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:42 WIB
Ilustrasi penangkapan. Maling tablet di toko roti di Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian tablet di Toko Roti Candimas, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap polisi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pelaku berinisial R, merupakan warga Pelangi II, Kelapa Tujuh, Kotabumi.

Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang tersebar luas, terlihat pelaku mengambil tablet di dalam toko roti dan langsung melarikan diri.

Tim Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang menerima laporan dari pihak toko segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Aksi Licik Duo Sahabat Curi Motor Pakai Kunci Duplikat di Panjang Terbongkar

"Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat," ujar Deddy, Sabtu (8/2/2025).

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung menangkap tersangka R. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku R dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Deddy Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam menangani kasus ini dengan cepat.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Bobol Rekening Korban Hingga Rp29 Juta, 2 Pencuri di Tulang Bawang Habiskan Uang Curian untuk Judol

Load More