SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian di rumah warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap aparat Polsek Penawartama.
Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial KS (44), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan KN (47), warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Mereka ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Dente Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (3/2/2025).
Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu buah kotak HP merek Vivo tipe Y20.
Plh Kapolsek Penawartama, AKP Harun mengatakan keduanya terlibat pencurian di rumah korban Bambang Santoso (43) pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat pencurian terjadi rumah korban dalam keadaan tanpa penghuni sebab pemilik rumah sedang pergi kerja di sawah," ujar Harun, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, para pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, lalu mengambil HP milik korban yang sedang diisi daya di ruang tengah berikut kotaknya yang ada di dalam kamar.
Korban baru mengetahui kalau rumah miliknya telah dimasuki pencuri saat pulang dari sawah dengan posisi pintu belakang sudah terbuka.
Keesokan harinya korban langsung ke BRI untuk memblokir rekening karena di dalam HP yang telah dicuri terdapat aplikasi Brimo dengan saldo sebesar Rp 29.967.250.
Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
"Saat tiba di bank ternyata saldo di dalam rekening tinggal Rp 63.000," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Para pelaku akhirnya ditangkap.
"Uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol)," terangnya.
AKP Harun mengatakan para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Pura-pura Rawat Teman Ibunya di RS, Wanita Ini Gasak Rp76 Juta Milik Orang Tua Teman
-
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
-
Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi
-
Detik-Detik Polisi Kepung Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung, Terekam Video Amatir
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Gak Perlu Repot Tukar Uang saat Liburan Lebaran dengan Debit Multicurrency
-
Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magribnya di Sini
-
Agar THR Lebaran Lebih Awet, Manfaatkan Promo Spesial BRI untuk Belanja Hemat
-
Brand Bali Ini Makin Terkenal Berkat LinkUMKM BRI
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini