SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian di rumah warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap aparat Polsek Penawartama.
Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial KS (44), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan KN (47), warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Mereka ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Dente Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (3/2/2025).
Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu buah kotak HP merek Vivo tipe Y20.
Plh Kapolsek Penawartama, AKP Harun mengatakan keduanya terlibat pencurian di rumah korban Bambang Santoso (43) pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat pencurian terjadi rumah korban dalam keadaan tanpa penghuni sebab pemilik rumah sedang pergi kerja di sawah," ujar Harun, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, para pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, lalu mengambil HP milik korban yang sedang diisi daya di ruang tengah berikut kotaknya yang ada di dalam kamar.
Korban baru mengetahui kalau rumah miliknya telah dimasuki pencuri saat pulang dari sawah dengan posisi pintu belakang sudah terbuka.
Keesokan harinya korban langsung ke BRI untuk memblokir rekening karena di dalam HP yang telah dicuri terdapat aplikasi Brimo dengan saldo sebesar Rp 29.967.250.
Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
"Saat tiba di bank ternyata saldo di dalam rekening tinggal Rp 63.000," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Para pelaku akhirnya ditangkap.
"Uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol)," terangnya.
AKP Harun mengatakan para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Pura-pura Rawat Teman Ibunya di RS, Wanita Ini Gasak Rp76 Juta Milik Orang Tua Teman
-
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
-
Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi
-
Detik-Detik Polisi Kepung Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung, Terekam Video Amatir
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Lupakan Kamera Kentang! 6 HP Vivo Murah Ini Punya Kamera Canggih Selevel Flagship
-
Bukan Kotak Sabun Biasa: 8 Jurus Sulap Rumah 10x10 Jadi Karya Seni Estetik
-
Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama
-
Garis Kemiskinan Lampung Naik! Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
-
Aksi Polisi Gadungan di Tubaba: Kuras Rp 170 Juta Bermodal Seragam dan Janji Loloskan Jadi Aparat