SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian di rumah warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap aparat Polsek Penawartama.
Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial KS (44), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan KN (47), warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Mereka ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Dente Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (3/2/2025).
Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu buah kotak HP merek Vivo tipe Y20.
Plh Kapolsek Penawartama, AKP Harun mengatakan keduanya terlibat pencurian di rumah korban Bambang Santoso (43) pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat pencurian terjadi rumah korban dalam keadaan tanpa penghuni sebab pemilik rumah sedang pergi kerja di sawah," ujar Harun, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, para pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, lalu mengambil HP milik korban yang sedang diisi daya di ruang tengah berikut kotaknya yang ada di dalam kamar.
Korban baru mengetahui kalau rumah miliknya telah dimasuki pencuri saat pulang dari sawah dengan posisi pintu belakang sudah terbuka.
Keesokan harinya korban langsung ke BRI untuk memblokir rekening karena di dalam HP yang telah dicuri terdapat aplikasi Brimo dengan saldo sebesar Rp 29.967.250.
Baca Juga: Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
"Saat tiba di bank ternyata saldo di dalam rekening tinggal Rp 63.000," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Para pelaku akhirnya ditangkap.
"Uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol)," terangnya.
AKP Harun mengatakan para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Pura-pura Rawat Teman Ibunya di RS, Wanita Ini Gasak Rp76 Juta Milik Orang Tua Teman
-
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
-
Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi
-
Detik-Detik Polisi Kepung Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung, Terekam Video Amatir
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok
-
Cek Fakta: Video Klaim Nelayan Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Bansos Akhir Tahun Rp50 Juta dari Presiden Prabowo, Benarkah?