SuaraLampung.id - Penasihat hukum terdakwa Daniel Sandjaja meminta kepada majelis hakim agar mantan wali kota dan Wali Kota Bandar Lampung dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
"Kami minta agar dapat dihadirkan mantan wali kota dan wali kota dalam hal ini Herman HN dan Eva Dwiana untuk bersaksi terkait pengadaan anggaran proyek PDAM," kata Hanafi Sampurna, pengacara Daniel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (19/2/2025).
Menurut Hanafi, kehadiran Herman dan Eva diharapkan dapat memberikan keterangan terkait anggaran pengerjaan proyek PDAM yang hanya terealisasi sebesar Rp63,4 miliar. Sedangkan, lanjut dia, terkait proyek tersebut, permintaan modal dari pihak PDAM totalnya mencapai Rp140 miliar.
"Atas penyertaan permintaan modal dari Rp140 miliar itu juga dilakukan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yaitu sebesar Rp112 miliar, namun dari Rp112 miliar itu hanya di angka Rp63,4 miliar. Sedangkan berdasarkan Perda untuk penyertaan modal di proyek PDAM itu, totalnya adalah sebesar Rp1,1 triliun dan itu juga adalah anggaran yang harusnya menjadi komitmen wali kota dalam mendukung penuh terhadap pelaksanaan proyek PDAM tersebut," jelas pria yang akrab disapa Aan ini.
Dalam persidangan, Hanafi bertanya kepada saksi Vera Lusianawati yang saat itu menjabat sebagai Kasubbid Pengeluaran Kas dan Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran pada BPKAD Kota Bandar Lampung terkait anggaran proyek PDAM.
Namun, saksi Vera justru tidak bisa menjelaskan secara rinci penyebab detail, realisasi proyek dalam angka rendah. Bahkan, saksi Vera tidak bisa menjawab saat dipertanyakan tentang sumber dana tersebut.
"Saksi hanya menjelaskan bahwa final penyertaan modal dari Pemkot itu ada di wali kota. Hal itu lah kita anggap perlu dua wali kota dapat hadir untuk bisa menjelaskan terjadinya penyertaan modal yang sangat rendah, sehingga mengakibatkan proyek tersebut hanya terealisasi di angka 83 persen dan akhirnya pihak rekanan terpaksa memutus kontrak dan tidak melanjutkan kontrak tersebut," katanya.
"Pembayaran macet inilah yang menjadi penyebab utama sehingga proyek ini berjalan tidak ideal dan juga menjadi persoalan hingga di persidangan. Dua wali kota harus bertanggungjawab terhadap penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Perda," ujar Hanafi.
Terdakwa Daniel Sandjaja merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa pada air pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung. Daniel Sandjaja adalah pihak rekanan PT Kartika Ekayasa pada proyek tersebut.
Baca Juga: Harapan Warga Bandar Lampung untuk Eva-Deddy: Tolong Atasi Banjir
Berdasarkan penghitungan akuntan publik dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menetapkan kerugian sebesar Rp19,8 miliar. Sebelumnya, kegiatan pengerjaan pipa PDAM Way Rilau itu telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harapan Warga Bandar Lampung untuk Eva-Deddy: Tolong Atasi Banjir
-
Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Ditolak!
-
Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
-
Kejati Lampung Prioritaskan Kasus Korupsi Pengganggu Stabilitas Daerah
-
Terlibat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Bui
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok