SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengagalkan penyelundupan 1,6 juta bibit benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (16/2/2025) malam.
Jutaan bibit benur tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan pikap merek Isuzu bernomor polisi BE 8252 S dan BE 8608 SN.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penggagalan tersebut bermula saat timnya menerima laporan dari petugas Balai Karantina Banten, tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski angkutannya telah ditolak.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim atau diantar ke area atau ke luar wilayah, harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium, untuk memastikan benur tersebut bebas dari penyakit," kata Donni Muksydayan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Modus Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, 982 Ekor Burung Ditemukan di Sasis Truk
Setelah diperiksa, tim menemukan benur udang yang diangkut masing-masing ada 990 ribu ekor dan 660 ribu ekor dengan total keseluruhan 1,65 juta ekor.
"Dari keterangan para sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan dibawa menuju Rawajitu, Tulang Bawang," ujar Donni Muksydayan.
Donni menegaskan, penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun, yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," tegas Donni Muksydayan.
Penahanan tersebut, menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia.
Baca Juga: Truk Sapi & Kayu Terguling karena Rem Blong, Pelabuhan Bakauheni Butuh Jalur Penyelamatan
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Akhirnya, petugas Karantina Lampung, menahan dua kendaraan yang mengangkut benur udang windu ilegal tersebut ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni.
Berita Terkait
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Penampakan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 7,4 M
-
Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Rugikan Negara Rp64 Miliar
-
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Ini Respons Klubnya
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
Terpopuler
- 3 Wakil AFF di Piala Asia U-20 2025: Dua Gugur, Satu Lolos ke Perempatfinal
- Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
- Mengunjungi Gunung Parung yang Diklaim Punya Firdaus Oiwobo, Warga Lokal Bilang Begini
- Komika Mongol Singgung Moral di Hadapan Gibran, Warganet: Contoh Nyata lagi Duduk di Depan
- Danantara Trending, Opini Lawas Dahlan Iskan Beredar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
-
Gratispol Rudy-Seno Diapresiasi, Tapi Fasilitas Pendidikan 3T Tak Boleh Dikesampingkan
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab PPU Utamakan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur IKN
-
Berau Terancam Puting Beliung, BPBD Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming RTX 4060 di Bawah Rp 20 Juta, Terbaik Februari 2025
Terkini
-
Ubah Singkong Bernilai Tinggi: Petani Lampung Didorong Produksi Tepung Mocaf
-
Berantas Kriminal di Lampung, Polda Gencar Operasi Penegakan Hukum
-
Cegah KLB DBD, Diskes Lampung Gencarkan Deteksi Dini
-
Lampung Surplus Beras 766.536 Ton di Awal Tahun 2025
-
Pernikahan Paksa Pelajar di Lampung Timur: KemenPPPA: Itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual