SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengagalkan penyelundupan 1,6 juta bibit benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (16/2/2025) malam.
Jutaan bibit benur tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan pikap merek Isuzu bernomor polisi BE 8252 S dan BE 8608 SN.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penggagalan tersebut bermula saat timnya menerima laporan dari petugas Balai Karantina Banten, tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski angkutannya telah ditolak.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim atau diantar ke area atau ke luar wilayah, harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium, untuk memastikan benur tersebut bebas dari penyakit," kata Donni Muksydayan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2025).
Setelah diperiksa, tim menemukan benur udang yang diangkut masing-masing ada 990 ribu ekor dan 660 ribu ekor dengan total keseluruhan 1,65 juta ekor.
"Dari keterangan para sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan dibawa menuju Rawajitu, Tulang Bawang," ujar Donni Muksydayan.
Donni menegaskan, penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun, yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," tegas Donni Muksydayan.
Penahanan tersebut, menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia.
Baca Juga: Modus Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, 982 Ekor Burung Ditemukan di Sasis Truk
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Akhirnya, petugas Karantina Lampung, menahan dua kendaraan yang mengangkut benur udang windu ilegal tersebut ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni.
Berita Terkait
-
Modus Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, 982 Ekor Burung Ditemukan di Sasis Truk
-
Truk Sapi & Kayu Terguling karena Rem Blong, Pelabuhan Bakauheni Butuh Jalur Penyelamatan
-
Polisi Ungkap Kronologi Truk Rem Blong Terobos Pelabuhan Bakauheni, Kernetnya Tewas
-
Truk Fuso Hantam Pohon di Bakauheni, 1 Tewas Terjepit
-
Terlibat Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster, Polisi di Pesisir Barat Ditahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok