SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengagalkan penyelundupan 1,6 juta bibit benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (16/2/2025) malam.
Jutaan bibit benur tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan pikap merek Isuzu bernomor polisi BE 8252 S dan BE 8608 SN.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penggagalan tersebut bermula saat timnya menerima laporan dari petugas Balai Karantina Banten, tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski angkutannya telah ditolak.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim atau diantar ke area atau ke luar wilayah, harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium, untuk memastikan benur tersebut bebas dari penyakit," kata Donni Muksydayan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Modus Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, 982 Ekor Burung Ditemukan di Sasis Truk
Setelah diperiksa, tim menemukan benur udang yang diangkut masing-masing ada 990 ribu ekor dan 660 ribu ekor dengan total keseluruhan 1,65 juta ekor.
"Dari keterangan para sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan dibawa menuju Rawajitu, Tulang Bawang," ujar Donni Muksydayan.
Donni menegaskan, penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun, yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," tegas Donni Muksydayan.
Penahanan tersebut, menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia.
Baca Juga: Truk Sapi & Kayu Terguling karena Rem Blong, Pelabuhan Bakauheni Butuh Jalur Penyelamatan
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Akhirnya, petugas Karantina Lampung, menahan dua kendaraan yang mengangkut benur udang windu ilegal tersebut ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni.
Berita Terkait
-
Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!
-
Pelabuhan Bakauheni Siaga Penuh! 67 Kapal Disiapkan untuk Arus Balik Lebaran
-
5 Fakta Aktris India Ranya Rao, Ditangkap Akibat Penyelundupan Emas
-
3 Resep Menu Buka Puasa Lezat ala Shireen Sungkar, Masaknya Cuma Butuh 30 Menit
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal