SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengagalkan penyelundupan 1,6 juta bibit benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (16/2/2025) malam.
Jutaan bibit benur tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan pikap merek Isuzu bernomor polisi BE 8252 S dan BE 8608 SN.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penggagalan tersebut bermula saat timnya menerima laporan dari petugas Balai Karantina Banten, tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski angkutannya telah ditolak.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim atau diantar ke area atau ke luar wilayah, harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium, untuk memastikan benur tersebut bebas dari penyakit," kata Donni Muksydayan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2025).
Setelah diperiksa, tim menemukan benur udang yang diangkut masing-masing ada 990 ribu ekor dan 660 ribu ekor dengan total keseluruhan 1,65 juta ekor.
"Dari keterangan para sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan dibawa menuju Rawajitu, Tulang Bawang," ujar Donni Muksydayan.
Donni menegaskan, penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun, yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," tegas Donni Muksydayan.
Penahanan tersebut, menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia.
Baca Juga: Modus Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, 982 Ekor Burung Ditemukan di Sasis Truk
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Akhirnya, petugas Karantina Lampung, menahan dua kendaraan yang mengangkut benur udang windu ilegal tersebut ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni.
Berita Terkait
-
Modus Penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, 982 Ekor Burung Ditemukan di Sasis Truk
-
Truk Sapi & Kayu Terguling karena Rem Blong, Pelabuhan Bakauheni Butuh Jalur Penyelamatan
-
Polisi Ungkap Kronologi Truk Rem Blong Terobos Pelabuhan Bakauheni, Kernetnya Tewas
-
Truk Fuso Hantam Pohon di Bakauheni, 1 Tewas Terjepit
-
Terlibat Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster, Polisi di Pesisir Barat Ditahan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
Terkini
-
Viral Video Diduga Napi Lapas Kotabumi Pesta Sabu, Kanwil Ditjenpas Turun Tangan
-
Inflasi Lampung Naik! Harga Bawang Merah dan Emas Perhiasan Jadi Penyebab Utama?
-
Spasojevic: Lawan PSM di Lampung, Ujian Berat yang Harus Menang
-
Skenario Maut Terungkap: Detik-Detik Pegawai Koperasi Dieksekusi dengan Cara Sadis di Natar
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga Akhir Oktober