SuaraLampung.id - Anggota Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berinisial TPN (37), terlibat dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, oknum polisi tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain oknum polisi, penyidik juga menangkap tersangka lain berinisial NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
Algy menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," ujar dia.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus penyulundupan 25.000 ekor BBL di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat pada 23 Januari 2025.
Saat itu petugas menggagalkan penyelundupan 25 ribu ekor BBL yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG. Polisi menangkap satu pelaku berinisial MA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. Menurut Algy, para pelaku yang ditangkap bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri.
Baca Juga: Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Polisi di Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
-
Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Tawuran di Bandar Lampung, 8 Remaja Ditangkap
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung