SuaraLampung.id - Anggota Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berinisial TPN (37), terlibat dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, oknum polisi tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain oknum polisi, penyidik juga menangkap tersangka lain berinisial NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
Algy menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," ujar dia.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus penyulundupan 25.000 ekor BBL di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat pada 23 Januari 2025.
Saat itu petugas menggagalkan penyelundupan 25 ribu ekor BBL yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG. Polisi menangkap satu pelaku berinisial MA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. Menurut Algy, para pelaku yang ditangkap bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri.
Baca Juga: Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Polisi di Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
-
Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Tawuran di Bandar Lampung, 8 Remaja Ditangkap
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Tema, Logo, dan Panduan Visual HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025
-
10 Link Download Logo Resmi HUT RI ke-80 Berbagai Format
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
Terkini
-
Jalan Rusak di Bandar Lampung, Eva Dwiana Salahkan Truk Perusahaan yang Melintas
-
Miris! Hanya Segini Lulusan SMP Lampung yang Lanjut SMA, Pemprov Ambil Tindakan
-
Kolaborasi Pemerintah dan BRI, Koperasi Merah Putih Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat
-
Jangan Sampai Punah! Unila Gencar Selamatkan Anggrek Asli Lampung
-
Sulap Lahan 10x20 Jadi Surga Pribadi: 4 Desain Gazebo Keren yang Bikin Betah di Rumah!