SuaraLampung.id - Anggota Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berinisial TPN (37), terlibat dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, oknum polisi tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain oknum polisi, penyidik juga menangkap tersangka lain berinisial NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
Algy menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," ujar dia.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus penyulundupan 25.000 ekor BBL di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat pada 23 Januari 2025.
Saat itu petugas menggagalkan penyelundupan 25 ribu ekor BBL yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG. Polisi menangkap satu pelaku berinisial MA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. Menurut Algy, para pelaku yang ditangkap bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri.
Baca Juga: Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Polisi di Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Rumah, Diduga Bunuh Diri
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
-
Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Tawuran di Bandar Lampung, 8 Remaja Ditangkap
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
5 Face Mist Penyegar Kulit Wajah untuk Emak-emak Usia 40-an, Bikin Tampilan Auto Fresh!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Tambahan Uang Jajan Anti Ribet untuk Pelajar SMP dan SMA
-
Promo Spesial JCO: 5 Minuman Segar Hanya 128K!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Solusi Cerdas Emak-Emak untuk Tambahan Belanja Dapur
-
5 Pizza Cuma 65 Ribuan di Domino's Pizza, Sensasi Lezat Tanpa Bikin Kantong Bolong