“Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan pak Sulpakar juga pada saat itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada KPU mengenai berkas pencalonan.
Saat itu, KPU menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, KPU Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
“Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.
Namun, menurut Fathunnajah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada KPU mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp. Sehingga, Termohon mengeklaim berkas Aries sah.
Diketahui paslon Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Baca Juga: Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Pesawaran Berlanjut: KPU Siapkan Saksi Fakta di Sidang MK
-
Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
-
Nusron Wahid Segera Datangi Pesawaran Cek Pagar Laut di Perairan Pantai Mutun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah