SuaraLampung.id - Pria yang membakar seorang perempuan di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart, ditangkap.
Pelaku berinisial AP (42) warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diringkus di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, AP membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart.
Pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati dan langsung menyiram korban dengan cairan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Lalu pelaku menghidupkan korek dan membakar korban, hingga mengalami 40 persen luka bakar. Untuk motifnya dilatari karena sakit hati," ujar Enrico dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Enrico mengatakan korban dan pelaku ini saling kenal, kemungkinan ada rasa kecewa dan ketidaksukaan dengan korban terhadap pelaku. Aksi tersebut sudah direncanakan sebelum pelaku bertemu korban, dengan mengambil BBM dari sepeda motor.
"Sebelumnya mereka ini terlibat cekcok antar keduanya, namun terkait pelaku apakah suka dengan korban, ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Pelaku ini diketahui sudah mempunyai istri dan berpacaran dengan korban, yang juga sudah memiliki suami selama kurang lebih lima tahun.
Baca Juga: Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari
Pelaku ini juga pernah menasihati korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu, namun korban tidak mengindahkannya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku AP menyebutkan, sebelumnya ia memang kenal sudah lima tahun dengan korban, dan kenal di tempat kerja di salah satu kafe di Bandar Lampung.
"Saya punya niat karena kecewa sempat mengungkapkan perasaan. Saya sudah berkeluarga dan dia (korban) juga sudah berkeluarga, saya kecewa jadi lakuin ini, karena ditolak cintanya," kata AP.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan jaket jeans. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari
-
Polisi di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
-
Puting Beliung Terjang Bandar Lampung, 60 Rumah Rusak
-
Tragis! Begal Motor di Sukarame Tewas Diamuk Massa, Sempat Lepas 4 Tembakan
-
Bandar Lampung Diterjang Puting Beliung, 39 Pohon Tumbang Timpa Rumah & Kafe
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Gaji 3 Juta untuk 4 Nyawa: Menyusun Keuangan Keluarga Agar Tetap Bisa Menabung
-
5 Hari Lagi, Intip Persiapan Launching Bhayangkara FC yang Sudah 90 Persen
-
Pesan WA Pembuka Jalan Polisi Meringkus Predator Keji yang Menewaskan Bocah di Tulang Bawang
-
Mayat Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus, Polisi: Masih Menunggu Hasil Tes DNA
-
BRI Lestarikan Nusantara Lewat Agroedukasi di Hari Anak Nasional 2025