SuaraLampung.id - Pria yang membakar seorang perempuan di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart, ditangkap.
Pelaku berinisial AP (42) warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diringkus di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, AP membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart.
Pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati dan langsung menyiram korban dengan cairan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Lalu pelaku menghidupkan korek dan membakar korban, hingga mengalami 40 persen luka bakar. Untuk motifnya dilatari karena sakit hati," ujar Enrico dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Enrico mengatakan korban dan pelaku ini saling kenal, kemungkinan ada rasa kecewa dan ketidaksukaan dengan korban terhadap pelaku. Aksi tersebut sudah direncanakan sebelum pelaku bertemu korban, dengan mengambil BBM dari sepeda motor.
"Sebelumnya mereka ini terlibat cekcok antar keduanya, namun terkait pelaku apakah suka dengan korban, ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Pelaku ini diketahui sudah mempunyai istri dan berpacaran dengan korban, yang juga sudah memiliki suami selama kurang lebih lima tahun.
Baca Juga: Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari
Pelaku ini juga pernah menasihati korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu, namun korban tidak mengindahkannya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku AP menyebutkan, sebelumnya ia memang kenal sudah lima tahun dengan korban, dan kenal di tempat kerja di salah satu kafe di Bandar Lampung.
"Saya punya niat karena kecewa sempat mengungkapkan perasaan. Saya sudah berkeluarga dan dia (korban) juga sudah berkeluarga, saya kecewa jadi lakuin ini, karena ditolak cintanya," kata AP.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan jaket jeans. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari
-
Polisi di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
-
Puting Beliung Terjang Bandar Lampung, 60 Rumah Rusak
-
Tragis! Begal Motor di Sukarame Tewas Diamuk Massa, Sempat Lepas 4 Tembakan
-
Bandar Lampung Diterjang Puting Beliung, 39 Pohon Tumbang Timpa Rumah & Kafe
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas