SuaraLampung.id - Pria yang membakar seorang perempuan di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart, ditangkap.
Pelaku berinisial AP (42) warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diringkus di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, AP membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Flyover Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung dekat Mall Transmart.
Pelaku membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati dan langsung menyiram korban dengan cairan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Lalu pelaku menghidupkan korek dan membakar korban, hingga mengalami 40 persen luka bakar. Untuk motifnya dilatari karena sakit hati," ujar Enrico dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Enrico mengatakan korban dan pelaku ini saling kenal, kemungkinan ada rasa kecewa dan ketidaksukaan dengan korban terhadap pelaku. Aksi tersebut sudah direncanakan sebelum pelaku bertemu korban, dengan mengambil BBM dari sepeda motor.
"Sebelumnya mereka ini terlibat cekcok antar keduanya, namun terkait pelaku apakah suka dengan korban, ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Pelaku ini diketahui sudah mempunyai istri dan berpacaran dengan korban, yang juga sudah memiliki suami selama kurang lebih lima tahun.
Baca Juga: Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari
Pelaku ini juga pernah menasihati korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu, namun korban tidak mengindahkannya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku AP menyebutkan, sebelumnya ia memang kenal sudah lima tahun dengan korban, dan kenal di tempat kerja di salah satu kafe di Bandar Lampung.
"Saya punya niat karena kecewa sempat mengungkapkan perasaan. Saya sudah berkeluarga dan dia (korban) juga sudah berkeluarga, saya kecewa jadi lakuin ini, karena ditolak cintanya," kata AP.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan jaket jeans. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari
-
Polisi di Bandar Lampung Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
-
Puting Beliung Terjang Bandar Lampung, 60 Rumah Rusak
-
Tragis! Begal Motor di Sukarame Tewas Diamuk Massa, Sempat Lepas 4 Tembakan
-
Bandar Lampung Diterjang Puting Beliung, 39 Pohon Tumbang Timpa Rumah & Kafe
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Lampung Guyur 12 Kabupaten dengan Bibit Cabai Senilai Rp925 Juta
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni