SuaraLampung.id - Komisi I DPRD Bandar Lampung merekomendasikan penutupan kafe dan kedai kopi di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola kafe merespons insiden ambruknya bangunan kedai kopi tersebut pada saat malam perayaan pergantian tahun baru 2025, hingga membuat lima orang luka-luka.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini mengatakan, penutupan kafe tersebut, dikarenakan mereka tidak memiliki izin usaha maupun izin lokasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Kami bersepakat untuk menutup secara permanen kafe di Pemancar Gunung Balau, ini karena tidak ada izin usaha dan izin lokasi yang sah," kata Misgustini, Senin (6/1/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Misgustini menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi setiap usaha harus mematuhi aturan dan melengkapi izin dari pemerintah.
"Kami menyayangkan adanya musibah ini, karena semua kafe di lokasi tersebut akan ditutup permanen sampai izinnya benar-benar diurus," tambah Misgustini.
Menurut Misgustini, tanah tempat berdirinya kafe tersebut merupakan milik almarhum yang ahli warisnya tidak memberikan izin penggunaan.
"Ahli waris akan memasang plang larangan di tanah tersebut, hadi kafe atau kedai yang berdiri di atasnya harus ditutup permanen," ujar Misgustini.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebutkan, bangunan kafe di Way Gubak tersebut ilegal karena tidak ada izin.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama
"Bangunan ini liar karena didirikan di atas lahan yang bukan haknya, dan tidak ada izin di DPMPTSP. Secara teknis, ini melanggar aturan," sebut Muhtadi Arsyad Temenggung.
Muhtadi juga menegaskan, pengurusan izin hanya dapat dilakukan oleh pemilik lahan, bukan oleh pengelola kafe, karena aturannya jelas, hanya pemilik lahan yang bisa mengurus izin.
Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu memenuhi persyaratan legalitas sebelum membuka usaha.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP, camat, lurah, dan pengelola kafe.
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama
-
TPA Bakung Disegel, DPRD akan Panggil DLH Bahas Krisis Sampah Bandar Lampung
-
Gaji & BPJS Karyawan Tak Dibayar, DPRD Segera Panggil Bos Produsen Minuman Great
-
TPA Bakung Disegel Menteri LH, Pemkot Bandar Lampung Mulai Berbenah
-
5 DPO Kejari Bandar Lampung Masih Berkeliaran, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026
-
Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat