SuaraLampung.id - Komisi I DPRD Bandar Lampung merekomendasikan penutupan kafe dan kedai kopi di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola kafe merespons insiden ambruknya bangunan kedai kopi tersebut pada saat malam perayaan pergantian tahun baru 2025, hingga membuat lima orang luka-luka.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini mengatakan, penutupan kafe tersebut, dikarenakan mereka tidak memiliki izin usaha maupun izin lokasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Kami bersepakat untuk menutup secara permanen kafe di Pemancar Gunung Balau, ini karena tidak ada izin usaha dan izin lokasi yang sah," kata Misgustini, Senin (6/1/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Misgustini menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi setiap usaha harus mematuhi aturan dan melengkapi izin dari pemerintah.
"Kami menyayangkan adanya musibah ini, karena semua kafe di lokasi tersebut akan ditutup permanen sampai izinnya benar-benar diurus," tambah Misgustini.
Menurut Misgustini, tanah tempat berdirinya kafe tersebut merupakan milik almarhum yang ahli warisnya tidak memberikan izin penggunaan.
"Ahli waris akan memasang plang larangan di tanah tersebut, hadi kafe atau kedai yang berdiri di atasnya harus ditutup permanen," ujar Misgustini.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebutkan, bangunan kafe di Way Gubak tersebut ilegal karena tidak ada izin.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama
"Bangunan ini liar karena didirikan di atas lahan yang bukan haknya, dan tidak ada izin di DPMPTSP. Secara teknis, ini melanggar aturan," sebut Muhtadi Arsyad Temenggung.
Muhtadi juga menegaskan, pengurusan izin hanya dapat dilakukan oleh pemilik lahan, bukan oleh pengelola kafe, karena aturannya jelas, hanya pemilik lahan yang bisa mengurus izin.
Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu memenuhi persyaratan legalitas sebelum membuka usaha.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP, camat, lurah, dan pengelola kafe.
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di Bandar Lampung, Sukarame Jadi yang Pertama
-
TPA Bakung Disegel, DPRD akan Panggil DLH Bahas Krisis Sampah Bandar Lampung
-
Gaji & BPJS Karyawan Tak Dibayar, DPRD Segera Panggil Bos Produsen Minuman Great
-
TPA Bakung Disegel Menteri LH, Pemkot Bandar Lampung Mulai Berbenah
-
5 DPO Kejari Bandar Lampung Masih Berkeliaran, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol