SuaraLampung.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Provinsi Lampung masih belum memenuhi standar.
Menurutnya, semua TPA sampah di Lampung masih menggunakan metode open dumping yaitu menggunakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa adanya perlakuan khusus.
"Dalam pengelolaan sampah provinsi harus memiliki kebijakan dan mengawasi kabupaten. Sedangkan kabupaten dan kota berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik benar, berdasarkan asas lingkungan," ujar Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (28/12/2024).
Ia menjelaskan kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung saat ini perlu menjadi perhatian, karena dengan timbulan sampah harian mencapai 4.666 ton per hari yang dikelola hanya 11,02 persen.
Baca Juga: Hindari Macet Malam Tahun Baru! Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bandar Lampung
"Adapun 59,51 persen sampah masih dibuang di lingkungan, 24,99 persen hanya memindahkan sampah ke tempat pembuangan akhir atau open dumping," katanya.
Dari 15 TPA yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, berdasarkan data tahun 2023, terdapat 73,33 persen yang merupakan TPA open dumping.
Selain itu, belum ada upaya menyeluruh untuk pengelolaan penanganan sampah. Di 15 TPA tersebut, hanya dua TPA yang punya controlled landfill yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Ia melanjutkan seharusnya TPA berfungsi sebagai tempat pemprosesan akhir bukan menjadi tempat penimbunan akhir sampah, sebab telah ada aturan yang melarang.
"Capaian pengelolaan sampah Provinsi Lampung di 2023 masih 15,51 persen. Kemudian jumlah bank sampah induk baru delapan unit dan bank sampah unit 386 unit. Maka akan dilakukan 24 langkah pendampingan pengelolaan sampah juga bersama daerah lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Waspada! Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Kebun Warga Lampung Barat
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kinerja pengelolaan sampah di Provinsi Lampung, untuk Kota Bandar Lampung tercatat timbulan sampah mencapai 786,46 ton per hari, pengurangan sampah 4,72 persen, tidak ada penanganan sampah, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 92,82 persen, sampah terbuang ke lingkungan 2,46 persen, dan sampah terkelola 4,72 persen.
Berita Terkait
-
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal