SuaraLampung.id - Personel Polres Lampung Selatan menangkap 183 tersangka kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menuturkan, sepanjang tahun 2024, pihaknya mencatat ada 139 kasus narkoba, dengan 115 kasus berhasil diungkap atau sekitar 82 persen.
"Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 183 orang, terdiri dari 6 perempuan dan 177 laki-laki," kata Yusriandi Yusrin, Sabtu (28/12/2024).
Menurut dia, tahun 2024 menjadi momen penting bagi Polres Lampung Selatan dalam menorehkan berbagai keberhasilan, khususnya dalam penanganan kasus narkoba.
Yusriandi memaparkan pencapaian signifikan jajarannya terkait kasus transnasional yakni narkoba dan perdagangan orang.
"Kasus narkoba memang menjadi sorotan utama tahun ini. Pengungkapan kejahatan transnasional, khususnya di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, menunjukkan hasil yang cukup tinggi,” kata dia.
Yusriandi menambahkan, peningkatan kasus ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Sat Res Narkoba Polres, Polsek, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Barang bukti yang disita pun tidak main-main, meliputi 118,5 kilogram sabu, 551,4 kilogram ganja, 113.325 butir ekstasi, 2.660 butir erimin, dan 234 gram serbuk ekstasi," ujarnya.
Yusriandi menjelaskan, sebagai perbandingan, pada tahun 2023 pihaknya hanya mencatat sebanyak 76 kasus narkoba dengan penyelesaian 100 persen.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Musnahkan 649 Botol Miras Hasil Operasi Lilin 2024
"Namun, jumlah barang bukti yang disita lebih variatif, termasuk 218,6 kilogram sabu, 210,1 kilogram ganja, 21.050 butir ekstasi, dan cairan mengandung THC sebanyak 2,4 kilogram," ucapnya.
Oleh karena itu, Kapolres menyebutkan bahwa upaya maksimal di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami terus fokus untuk menindak penyalahgunaan narkoba. Di tahun 2025, penegakan hukum terkait narkoba akan semakin kami maksimalkan,” ujar dia.
Tidak hanya pada kasus narkoba, Polres Lampung Selatan juga mencatat adanya pengungkapan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) pada tahun 2024 sebanyak dua kasus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polres Lampung Selatan Musnahkan 649 Botol Miras Hasil Operasi Lilin 2024
-
Gerebek Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Gagalkan Pesta Sabu 3 Pemuda
-
Skandal Ijazah Palsu! Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka
-
Gubuk Narkoba di Tengah Kebun Sawit di Selagai Lingga Dibakar Polisi
-
Dari Bakauheni ke Pekanbaru: Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polda Lampung
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Pria di Jabung Lampung Timur Tewas Ditembak Senpi Ilegal, Polisi Buru Pelaku
-
Imsak Jam Berapa di Bandar Lampung? Cek Jadwal Imsak 10 Maret 2026
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Program Servis Kendaraan di Bengkel Toyota dan Honda Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 9 Maret 2026: Maghrib Jam Berapa?
-
Perbanas dan BRI Beberkan 3 Strategi Perbankan Hadapi Risiko Global