SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Supriyati, ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024.
"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu," kata Umi, Senin (16/12/2024).
Penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.
"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," katanya.
Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Kombes Pol. Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Baca Juga: Diduga Korsleting Kipas Angin, Rumah di Lampung Selatan Ludes Terbakar
"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diduga Korsleting Kipas Angin, Rumah di Lampung Selatan Ludes Terbakar
-
Evakuasi Pohon Tumbang di Tol Bakauheni, Lalu Lintas Sempat Macet
-
Waspada Gelombang Tinggi di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sarankan Ini ke Masyarakat
-
Miris, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri
-
Pelabuhan Bakauheni Ditutup, Polisi Siapkan Rencana Antisipasi Kemacetan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar