SuaraLampung.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bakal ada tersangka atas buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung.
"Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
Hanif menyatakan dalam waktu tidak lama lagi penyidik akan meningkatkan status terkait kasus pengabaian pengelolaan sampah menjadi penyidikan karena kondisi di TPA Bakung sudah memenuhi unsur dan adanya bukti konkret.
"Saya melihat sudah memenuhi unsur dan bukti konkret untuk ditingkatkan ke penyidikan soal TPA Bakung, artinya, harus ada tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kami untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: TPA Bakung Disegel KLH, Walkot Bandar Lampung Bingung: Salahnya di Mana?
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan tahapan-tahapan dan menyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH.
"Ada dua hal bilamana dengan sengaja pengelola TPA sampah. Dengan sengaja itu apabila tidak ada regulasi yang mendasari tidak mempunyai perizinan lingkungan, baku mutu dan seterusnya, sanksinya di UU 18 Tahun 2008 itu minimal empat tahun atau denda," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, apabila TPA Bakung sudah dilengkapi dengan dokumen dan lain-lain, tetapi ada kekurangan manajemen serta ketidakmampuan, serta telah mencemarkan lingkungan maka di Undang-Undang No 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, hukumannya maksimal tiga tahun.
"Terkait TPA Bakung ini sudah lama berdiri di sini, maka kami akan cek semuanya mundur ke belakang," kata Hanif.
Menurut dia, dalam persoalan TPA Bakung ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama, apakah nanti diberikan denda akibat kerusakan lingkungan, atau bahkan bisa ke pidana apabila ada kesengajaan dan tidak sesuai dengan norma dan UU dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: KLH Segel TPA Bakung Bandar Lampung, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
"Jadi kita dukung Indonesia emas 2045 dengan tata peradaban yang lebih tinggi paling tidak dari segi pengelolaan sampah yang harus mencerminkan itu," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bantah Tuduhan Jadi Tersangka, Isa Zega Minta Nikita Mirzani Fokus Urus Anaknya
-
Silsilah Connie Rahakundini Bakrie, Keturunan Orang Penting Ngaku Amankan Dokumen Hasto Kristiyanto di Rusia
-
Said Abdullah PDIP: Tak Perlu Berspekulasi KPK Akan Panggil Ibu Megawati, Kasus Harun Masiku Tak Ada Sangkut Pautnya
-
Siapa Connie Rahakundini Bakrie? Ngaku "Selamatkan" Dokumen Penting Hasto Kristiyanto ke Rusia hingga Singgung Bom Waktu
-
Hasto Kaitkan Status Tersangkanya dengan Jokowi Tiga Periode, Projo: Mencoba Mengaburkan
Terpopuler
- Dari Kecurigaan Warganet, Caisar YKS Diperiksa dan Digeledah BNN pada Dini Hari
- Gibran Tak Bisa Jawab Pertanyaan Siswi SMA, Netizen Bandingkan dengan Ma'ruf Amin
- Pandji Pragiwaksono Sebut Raffi Ahmad Red Flag Jadi Utusan Presiden: Ini Orang Sadar Gak Sih?
- Ikut Ibadah Natal di Gereja, Agama Dimas Anggara Jadi Pedebatan: Akhirnya Log Out?
- Resmi Cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Perdana Ajak Anak-Anak Rayakan Natal
Pilihan
-
IKN Banjir Pengunjung saat Natal, 15 Ribu Unduhan Baru Aplikasi IKNOW Dicatat
-
Agus Haris: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Bontang Bisa Selesai dalam 30 Hari
-
Pembangunan IKN Sudah Telan Biaya Rp 140 T Sejak 2022, Netizen: Termasuk Endorse Artis?
-
Kontribusi Strategis Kalimantan-Sulawesi: 12 Persen Lifting Minyak dan 29 Persen Gas Nasional
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
Terkini
-
Gempur Narkoba di Lampung Selatan: 183 Tersangka Diringkus Sepanjang 2024
-
Buruknya Pengelolaan TPA Bakung: Menteri LHK Pastikan Ada Tersangka
-
TPA Bakung Disegel KLH, Walkot Bandar Lampung Bingung: Salahnya di Mana?
-
Polres Lampung Selatan Musnahkan 649 Botol Miras Hasil Operasi Lilin 2024
-
Lampung Genjot Swasembada Pangan, 130 Ribu Hektare Lahan Dipasangi Irigasi