SuaraLampung.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bakal ada tersangka atas buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung.
"Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
Hanif menyatakan dalam waktu tidak lama lagi penyidik akan meningkatkan status terkait kasus pengabaian pengelolaan sampah menjadi penyidikan karena kondisi di TPA Bakung sudah memenuhi unsur dan adanya bukti konkret.
"Saya melihat sudah memenuhi unsur dan bukti konkret untuk ditingkatkan ke penyidikan soal TPA Bakung, artinya, harus ada tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kami untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia," kata dia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan tahapan-tahapan dan menyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH.
"Ada dua hal bilamana dengan sengaja pengelola TPA sampah. Dengan sengaja itu apabila tidak ada regulasi yang mendasari tidak mempunyai perizinan lingkungan, baku mutu dan seterusnya, sanksinya di UU 18 Tahun 2008 itu minimal empat tahun atau denda," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, apabila TPA Bakung sudah dilengkapi dengan dokumen dan lain-lain, tetapi ada kekurangan manajemen serta ketidakmampuan, serta telah mencemarkan lingkungan maka di Undang-Undang No 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, hukumannya maksimal tiga tahun.
"Terkait TPA Bakung ini sudah lama berdiri di sini, maka kami akan cek semuanya mundur ke belakang," kata Hanif.
Menurut dia, dalam persoalan TPA Bakung ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama, apakah nanti diberikan denda akibat kerusakan lingkungan, atau bahkan bisa ke pidana apabila ada kesengajaan dan tidak sesuai dengan norma dan UU dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: TPA Bakung Disegel KLH, Walkot Bandar Lampung Bingung: Salahnya di Mana?
"Jadi kita dukung Indonesia emas 2045 dengan tata peradaban yang lebih tinggi paling tidak dari segi pengelolaan sampah yang harus mencerminkan itu," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
TPA Bakung Disegel KLH, Walkot Bandar Lampung Bingung: Salahnya di Mana?
-
KLH Segel TPA Bakung Bandar Lampung, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
-
Skandal Ijazah Palsu! Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka
-
Cegah Kebakaran, TPA Bakung Terapkan Metode Sanitary Landfill
-
Kebakaran Hebat di TPA Bakung Bandar Lampung, 22 Mobil Damkar Dikerahkan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah
-
Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Siap-siap Roda Mobil Anda Diborgol
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan