SuaraLampung.id - Tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Bakung, Bandar Lampung, dalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini dikatakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
"Kami nyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh pengawas lingkungan hidup langsung di bawah Kementerian," kata Hanif Faisol.
Hanif mengatakan pengawasan di TPA Bakung dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah di sini apakah sudah sesuai dengan tiga tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang 18 Tahun 2008.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Bandar Lampung, 5 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan!
"Saya bergerak dari daerah ke daerah lainnya di Indonesia untuk mengevaluasi penyelenggaraan TPA. Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya, ini akan terus kami evaluasi dari pelaksanaannya, terutama dari tiga tujuan yang diamanatkan UU," kata dia.
Hanif mengatakan bahwa sesuai dengan UU 18 Tahun 2008, Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
"UU 18 Tahun 2008 juga meminta pemerintah kabupaten dan kota menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. Ada tujuh asas yang harus diikuti dalam mencapai tiga tujuan," kata dia.
Tujuan pertama, lanjut Menteri LH, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ketiga tujuan itu tidak saya lihat di TPA Bakung," kata Hanif.
Baca Juga: Tumpahan Solar di Lembah Hijau Bandar Lampung, Polisi Sigap Atasi Kemacetan
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pengawas lingkungan ada indikasi yang cukup kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar UU dan norma sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Bisa kita lihat di Bakung sampah masih utuh seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja, tapi ini masih utuh dan itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah yang lebih mahal. Kita untuk memperbaiki tanah biaya mahal sekali dan pasti tidak akan mampu, sehingga kita wajib menertibkan ini," kata dia.
Dikutip dari Lampungpro.co, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) langsung menyegel TPA Bakung.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran TPA Bakung telah mencemari lingkungan secara serius, dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Penyegelan ini karena kami menemukan pengelolaan sampah di TPA Bakung, terindikasi kuat tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku, sehingga telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius," kata Hanif Faisol.
Berdasarkan hasil inspeksi, sampah yang ditimbun di TPA Bakung tidak diolah dengan baik, karena TPA sampah seharusnya hanya menerima residu sampah, bukan sampah yang belum terolah.
Oleh karenanya, pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi tiga tujuan utama yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Kami sudah memiliki data lengkap, baik dari sisi administratif maupun teknis," ujar Hanif Faisol.
Dengan demikian, Hanif Faisol meyakini proses penyelidikan yang tengah berjalan saat ini di TPA Bakung, akan segera naik statusnya ke tingkat penyidikan, dimana pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (ANTARA/Lampungpro)
Berita Terkait
-
Sampah Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Diprediksi Capai 150 Ton, DLH DKI Bakal Sebar Ribuan Personel
-
Pandawara Group: Pahlawan Kebersihan atau Pengingat Kelalaian Kita?
-
Bupati Terpilih Polewali Mandar, Mampukah Tangani Masalah Sampah?
-
Apa Pekerjaan Hamish Daud? Suami Raisa Lapor Polisi usai Dituduh Tak Gaji Karyawan
-
Hamish Daud Resmi Laporkan Perusahaan Bank Sampah ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, jika...
- Tutup Pintu Bela Timnas Indonesia, Gelandang Keturunan: Saya Belajar untuk...
- Belum Kelar Soal Tak Gaji Karyawan, Hamish Daud Kini Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
- Media Belanda: Ole Romeny Akan Jadi Orang Belanda ke-18 yang...
- Gibran Tak Bisa Jawab Pertanyaan Siswi SMA, Netizen Bandingkan dengan Ma'ruf Amin
Pilihan
-
Eks Manchester United: Elkan Baggott Pemain yang...
-
Kapokmu Kapan To Le! Motoran Tanpa Baju dan Bonceng Bertiga, Bocah Nakal Berakhir Apes
-
Sejarah Sepak Bola Filipina yang Hilang: Jejak Si Anjing Jalanan di LaLiga
-
Pesona Barang Candu Caisar YKS yang Bikin Kolektor Roda Dua Ngiler, Harganya Tembus Rp55 Juta
-
Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
Terkini
-
Gempur Narkoba di Lampung Selatan: 183 Tersangka Diringkus Sepanjang 2024
-
Buruknya Pengelolaan TPA Bakung: Menteri LHK Pastikan Ada Tersangka
-
TPA Bakung Disegel KLH, Walkot Bandar Lampung Bingung: Salahnya di Mana?
-
Polres Lampung Selatan Musnahkan 649 Botol Miras Hasil Operasi Lilin 2024
-
Lampung Genjot Swasembada Pangan, 130 Ribu Hektare Lahan Dipasangi Irigasi