SuaraLampung.id - Tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Bakung, Bandar Lampung, dalam pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal ini dikatakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
"Kami nyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh pengawas lingkungan hidup langsung di bawah Kementerian," kata Hanif Faisol.
Hanif mengatakan pengawasan di TPA Bakung dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah di sini apakah sudah sesuai dengan tiga tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang 18 Tahun 2008.
"Saya bergerak dari daerah ke daerah lainnya di Indonesia untuk mengevaluasi penyelenggaraan TPA. Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya, ini akan terus kami evaluasi dari pelaksanaannya, terutama dari tiga tujuan yang diamanatkan UU," kata dia.
Hanif mengatakan bahwa sesuai dengan UU 18 Tahun 2008, Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
"UU 18 Tahun 2008 juga meminta pemerintah kabupaten dan kota menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. Ada tujuh asas yang harus diikuti dalam mencapai tiga tujuan," kata dia.
Tujuan pertama, lanjut Menteri LH, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ketiga tujuan itu tidak saya lihat di TPA Bakung," kata Hanif.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Bandar Lampung, 5 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan!
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pengawas lingkungan ada indikasi yang cukup kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar UU dan norma sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Bisa kita lihat di Bakung sampah masih utuh seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja, tapi ini masih utuh dan itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah yang lebih mahal. Kita untuk memperbaiki tanah biaya mahal sekali dan pasti tidak akan mampu, sehingga kita wajib menertibkan ini," kata dia.
Dikutip dari Lampungpro.co, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) langsung menyegel TPA Bakung.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran TPA Bakung telah mencemari lingkungan secara serius, dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Penyegelan ini karena kami menemukan pengelolaan sampah di TPA Bakung, terindikasi kuat tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku, sehingga telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius," kata Hanif Faisol.
Berdasarkan hasil inspeksi, sampah yang ditimbun di TPA Bakung tidak diolah dengan baik, karena TPA sampah seharusnya hanya menerima residu sampah, bukan sampah yang belum terolah.
Oleh karenanya, pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi tiga tujuan utama yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Kami sudah memiliki data lengkap, baik dari sisi administratif maupun teknis," ujar Hanif Faisol.
Dengan demikian, Hanif Faisol meyakini proses penyelidikan yang tengah berjalan saat ini di TPA Bakung, akan segera naik statusnya ke tingkat penyidikan, dimana pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (ANTARA/Lampungpro)
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Bandar Lampung, 5 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan!
-
Tumpahan Solar di Lembah Hijau Bandar Lampung, Polisi Sigap Atasi Kemacetan
-
Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Maut Pelajar SMPN 25 Balam Diciduk, Pelaku Utama Masih Buron
-
Unik! Pohon Natal 4 Meter dari Anyaman Daun Kelapa Hiasi Gereja di Bandar Lampung
-
Mahasiswa di Bandar Lampung Nekat Curi Motor Pacar Teman Demi Tebus Motor Gadai
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini