Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:31 WIB
Ilustrasi penangkapan. Satu orang pelaku pengeroyokan pelajar SMPN 25 Bandar Lampung menyerahkan diri. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Seorang pelaku yang terlibat pengeroyokan pelajar SMPN 25 Bandar Lampung, Predi Saputra, menyerahkan diri ke polisi. 

Pelaku tersebut berinisial ST alias MBOT (17) warga Jalan Arjuna, Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengutarakan pelaku ST merupakan salah satu pelaku pengeroyokan yang memiliki senjata tajam. 

"Kemarin MInggu (22/12/2024), pihak keluarga menyerahkan ST ke Polsek Tanjung Karang Timur. ST merupakan pelaku yang membawa senjata tajam saat kejadian," katanya, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Unik! Pohon Natal 4 Meter dari Anyaman Daun Kelapa Hiasi Gereja di Bandar Lampung

Dengan menyerahkan dirinya ST, maka sudah tiga orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi. Sebelumnya MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15) yang masih berstatus pelajar, sudah ditangkap lebih dulu.

Kini tersisa satu pelaku lagi yang belum tertangkap. Dia berinisial AB alias Otoy. Menurut Hendrik, Otoy ini adalah pelaku utama yang membacok korban hingga tewas. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap AB alias Otoy yang melakukan penyabetan melukai korban hingga meninggal dunia," Kata Kompol Hendrik.

Ada pun motif dalam peristiwa tersebut yakni, diduga ada dendam pribadi dari kelompok korban dengan tersangka. Namun untuk jelasnya, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos warna hijau dan celana panjang warna hitam milik korban.

Baca Juga: Mahasiswa di Bandar Lampung Nekat Curi Motor Pacar Teman Demi Tebus Motor Gadai

Lalu sebilah pisau, sebilah corbek flashdisk berisi rekaman CCTV, sehelai kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam milik korban M. Fahrezi, dan pecahan botol beling.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa pengeroyokan terhadap Predi terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi sadis kelompok terekam kamera CCTV.

Load More