SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menutup 21 perlintasan liar selama tahun 2024 untuk menekan angka kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan perlintasan liar secara permanen ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," katanya.
Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Adapun perlintasan liar yang ditutup antara lain di KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, dan KM 198+282 Martapura-Sungaituha, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian, perlintasan KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan KM.25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya, di wilayah Kabupaten OKU meliputi KM 242+310 Belatung-Kepayang, KM 233+3/4 Tiga Gajah-Lubuk Batang dan KM 224+9/0 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja.
"Penutupan perlintasan liar merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," katanya.
Sebelum melakukan penutupan, kata dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Baca Juga: Libur Nataru: KAI Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama.
"Masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang resmi juga harus tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data selama 2024 pihaknya mencatat sebanyak 28 kasus kecelakaan antara kereta api dengan pengendara kendaraan bermotor terjadi di perlintasan sebidang wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang hingga menyebabkan lima korban meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan dua orang luka ringan.
"Dalam rentan waktu tersebut juga terjadi 17 kasus kecelakaan pengguna jalan di sepanjang jalur kereta api yang menyebabkan empat orang mengalami luka berat dan 13 korban meninggal dunia," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libur Nataru: KAI Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
-
Bripka Ricky, Oknum Polisi Pesan Sabu via Ojol Kini Jadi Terdakwa
-
2 Titik Palang Pintu KA di Bandar Lampung Segera Diperbaiki
-
Pernah Bekerja di Perusahaan Judol di Kamboja, Pemuda Asal Bandar Lampung Ditangkap
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah
-
Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Siap-siap Roda Mobil Anda Diborgol
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan