SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menutup 21 perlintasan liar selama tahun 2024 untuk menekan angka kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan perlintasan liar secara permanen ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," katanya.
Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Adapun perlintasan liar yang ditutup antara lain di KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, dan KM 198+282 Martapura-Sungaituha, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian, perlintasan KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan KM.25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya, di wilayah Kabupaten OKU meliputi KM 242+310 Belatung-Kepayang, KM 233+3/4 Tiga Gajah-Lubuk Batang dan KM 224+9/0 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja.
"Penutupan perlintasan liar merupakan upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," katanya.
Sebelum melakukan penutupan, kata dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Baca Juga: Libur Nataru: KAI Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama.
"Masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang resmi juga harus tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data selama 2024 pihaknya mencatat sebanyak 28 kasus kecelakaan antara kereta api dengan pengendara kendaraan bermotor terjadi di perlintasan sebidang wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang hingga menyebabkan lima korban meninggal dunia, 18 orang luka berat, dan dua orang luka ringan.
"Dalam rentan waktu tersebut juga terjadi 17 kasus kecelakaan pengguna jalan di sepanjang jalur kereta api yang menyebabkan empat orang mengalami luka berat dan 13 korban meninggal dunia," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libur Nataru: KAI Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
-
Bripka Ricky, Oknum Polisi Pesan Sabu via Ojol Kini Jadi Terdakwa
-
2 Titik Palang Pintu KA di Bandar Lampung Segera Diperbaiki
-
Pernah Bekerja di Perusahaan Judol di Kamboja, Pemuda Asal Bandar Lampung Ditangkap
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
-
Raih Kehati ESG Award 2025, Social Bond BRI Salurkan Dana Rp5 T untuk UMKM dan Proyek Sosial
-
Viral Video Polisi Diduga Bongkar Muat Rokok Ilegal, Polres Lampung Tengah Angkat Bicara
-
Lampung Jadi Jalur Transit, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Padang
-
Skandal Suap Inhutani V Lampung: GM Diperiksa KPK, Jaringan Terbongkar?