SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Mesuji Herawati S menjadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, Herawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Menurut Leonardo, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tertanggal 2 September 2024) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Mesuji, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.524.754.920 atau sekitar Rp1,5 miliar terkait pengelolaan dana BOKB pada Dinas PPKBP3A Mesuji tahun 2020," ujar Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Mesuji sudah memeriksa 38 saksi, termasuk satu orang saksi ahli, hingga melibatkan Tim Inspektorat Mesuji untuk menghitung kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Subsidiair, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
Sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
-
5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
-
Kades Korupsi, Warga Kembalikan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga ke Kejari Lamtim
-
Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
-
Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Niat Bantu Teman, Motor Buruh di Bandar Lampung Malah Jadi Jaminan Utang
-
Enam Bulan Bersembunyi, Predator Anak di Pesisir Barat Akhirnya Diciduk dalam Mobil Travel
-
Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
-
Lumbung Pangan yang Kian Tangguh: Menakar Otot Ekonomi Lampung di Tahun 2026
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal