SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Mesuji Herawati S menjadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, Herawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Menurut Leonardo, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tertanggal 2 September 2024) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Mesuji, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.524.754.920 atau sekitar Rp1,5 miliar terkait pengelolaan dana BOKB pada Dinas PPKBP3A Mesuji tahun 2020," ujar Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Mesuji sudah memeriksa 38 saksi, termasuk satu orang saksi ahli, hingga melibatkan Tim Inspektorat Mesuji untuk menghitung kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Subsidiair, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
Sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
-
5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
-
Kades Korupsi, Warga Kembalikan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga ke Kejari Lamtim
-
Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
-
Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
5 Rekomendasi Eye Cream Harga 100 Ribuan untuk Wanita Usia 30-an, Bye Mata Panda
-
Diskes Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Kasus Influenza Tipe A, Ingatkan Pesan Penting Ini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga