SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Mesuji Herawati S menjadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, Herawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Menurut Leonardo, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tertanggal 2 September 2024) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Mesuji, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.524.754.920 atau sekitar Rp1,5 miliar terkait pengelolaan dana BOKB pada Dinas PPKBP3A Mesuji tahun 2020," ujar Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Mesuji sudah memeriksa 38 saksi, termasuk satu orang saksi ahli, hingga melibatkan Tim Inspektorat Mesuji untuk menghitung kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Subsidiair, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
Sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
-
5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
-
Kades Korupsi, Warga Kembalikan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga ke Kejari Lamtim
-
Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
-
Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Maghrib Hari Ini