Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:47 WIB
Sutarlan, warga Desa Buana Sakti, Batanghari, Lampung Timur, mengembalikan uang Rp177,62 juta terkait korupsi Bendungan Margatiga ke Kejari. [Dok Kejari Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Sutarlan, warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur (Lamtim), secara sukarela mengembalikan uang ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Sutarlan menerima uang ganti rugi sebesar Rp177,62 juta, dari tersangka Tumari, Kepala Desa Buana Sakti. Nyatanya, lahan tersebut bukan milik Sutarlan melainkan milik Desa Buana Sakti. 

Sutarlan mengaku tersangka Tumari memaksanya untuk menerima uang ganti rugi tanah proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Sutarlan sempat menolak dengan alasan lahan tersebut bukan miliknya, namun Tumari tetap memaksanya, karena ia yang selama ini menggarap lahan tersebut.

Baca Juga: Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES

Uang tersebut akhirnya cair pada 15 Maret 2022 dan masuk ke rekening pribadi Sutarlan. Namun Sutarlan menegaskan, uang tersebut tidak akan pernah digunakan.

Setelah rembuk keluarga besar dan dorongan tanggung jawab, Sutarlan memutuskan untuk menitipkan uang tersebut ke Kejari Lampung Timur, agar dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Tumari.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing mengapresiasi langkah Sutarlan yang menunjukkan itikad baik dan membantu proses penyidikan.

"Kami menghargai kejujuran dan kerjasama Sutarlan, yang telah menyerahkan uang tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ini akan menjadi barang bukti penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka Tumari," kata Agus Baka Tangdililing dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menurut Agus Baka Tangdililing, Kejari Lampung Timur akan terus mendalami kasus tersebut, untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset Desa Buana Sakti.

Baca Juga: Bobol Rumah Saudara di Tulang Bawang, Pria Ini Habiskan Rp30 Juta untuk Sewa 9 PSK

"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga amanah jabatan dan pengelolaan aset desa terutama Desa Buana Sakti," ujar Agus Baka Tangdililing.

Dengan penyerahan uang tersebut, Kejari Lampung Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum.

Sebelumnya, oknum Kades di Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Lampung Timur pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) pada Senin (9/12/2024).

Oknum Kades tersebut, dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Timur, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,2 milliar.

Load More