SuaraLampung.id - Sutarlan, warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur (Lamtim), secara sukarela mengembalikan uang ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Sutarlan menerima uang ganti rugi sebesar Rp177,62 juta, dari tersangka Tumari, Kepala Desa Buana Sakti. Nyatanya, lahan tersebut bukan milik Sutarlan melainkan milik Desa Buana Sakti.
Sutarlan mengaku tersangka Tumari memaksanya untuk menerima uang ganti rugi tanah proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Sutarlan sempat menolak dengan alasan lahan tersebut bukan miliknya, namun Tumari tetap memaksanya, karena ia yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Uang tersebut akhirnya cair pada 15 Maret 2022 dan masuk ke rekening pribadi Sutarlan. Namun Sutarlan menegaskan, uang tersebut tidak akan pernah digunakan.
Setelah rembuk keluarga besar dan dorongan tanggung jawab, Sutarlan memutuskan untuk menitipkan uang tersebut ke Kejari Lampung Timur, agar dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Tumari.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing mengapresiasi langkah Sutarlan yang menunjukkan itikad baik dan membantu proses penyidikan.
"Kami menghargai kejujuran dan kerjasama Sutarlan, yang telah menyerahkan uang tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ini akan menjadi barang bukti penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka Tumari," kata Agus Baka Tangdililing dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Agus Baka Tangdililing, Kejari Lampung Timur akan terus mendalami kasus tersebut, untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset Desa Buana Sakti.
Baca Juga: Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga amanah jabatan dan pengelolaan aset desa terutama Desa Buana Sakti," ujar Agus Baka Tangdililing.
Dengan penyerahan uang tersebut, Kejari Lampung Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut, demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum.
Sebelumnya, oknum Kades di Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Lampung Timur pada peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) pada Senin (9/12/2024).
Oknum Kades tersebut, dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Timur, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,2 milliar.
Berita Terkait
-
Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
-
Bobol Rumah Saudara di Tulang Bawang, Pria Ini Habiskan Rp30 Juta untuk Sewa 9 PSK
-
Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
-
Polda Lampung Limpahkan Berkas Korupsi Bumakam Rp2,35 Miliar ke Kejari Tulang Bawang
-
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu
-
Siasat Licik Ordal: 26 Karyawan PT GGP Kompak Kuras Solar Perusahaan Berbulan-bulan
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal
-
Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu
-
Asa dari Pesisir: Lampung Kejar Target 34 Kampung Nelayan Merah Putih