SuaraLampung.id - Direktur PT. Citra Primadona Perkasa berinisial AW menitipkan uang kerugian negara sejumlah Rp390 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, AW merupakan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Ada tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu JL selaku Kepala Dinas PUPR sebagai penguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak saat perkara terjadi, AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana), dan BDS selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Baca Juga: 3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00.
Baca Juga: Harimau Sumatera Masuk Permukiman di Pesisir Barat, Pos Pantau & Perangkap Dikerahkan
Berita Terkait
-
3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
-
Harimau Sumatera Masuk Permukiman di Pesisir Barat, Pos Pantau & Perangkap Dikerahkan
-
Rp15 Miliar untuk Hotmix Jalan Batu Badak-Wana, Proyek Inpres Terakhir di Lampung 2024
-
Bobol Dana Pasar Rp1,1 Miliar, Pejabat Tubaba Mendekam di Penjara
-
Bus Terbakar di Jurang TNBBS Pesisir Barat, 3 Penumpang Tewas Terpanggang
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!