SuaraLampung.id - Direktur PT. Citra Primadona Perkasa berinisial AW menitipkan uang kerugian negara sejumlah Rp390 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, AW merupakan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Ada tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu JL selaku Kepala Dinas PUPR sebagai penguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak saat perkara terjadi, AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana), dan BDS selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Baca Juga: 3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00.
Baca Juga: Harimau Sumatera Masuk Permukiman di Pesisir Barat, Pos Pantau & Perangkap Dikerahkan
Berita Terkait
-
Daftar Jalan Tol yang Dapat Diskon Selama Arus Balik Pasca Lebaran 2025
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Ini Aturan dan Batasan Menurut Islam
-
7 Game Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Langsung Tanpa Iklan, Pasti Cuan!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran