SuaraLampung.id - Direktur PT. Citra Primadona Perkasa berinisial AW menitipkan uang kerugian negara sejumlah Rp390 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, AW merupakan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Ada tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu JL selaku Kepala Dinas PUPR sebagai penguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak saat perkara terjadi, AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana), dan BDS selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Baca Juga: 3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00.
Baca Juga: Harimau Sumatera Masuk Permukiman di Pesisir Barat, Pos Pantau & Perangkap Dikerahkan
Berita Terkait
-
3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
-
Harimau Sumatera Masuk Permukiman di Pesisir Barat, Pos Pantau & Perangkap Dikerahkan
-
Rp15 Miliar untuk Hotmix Jalan Batu Badak-Wana, Proyek Inpres Terakhir di Lampung 2024
-
Bobol Dana Pasar Rp1,1 Miliar, Pejabat Tubaba Mendekam di Penjara
-
Bus Terbakar di Jurang TNBBS Pesisir Barat, 3 Penumpang Tewas Terpanggang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda