SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang ke Kejari Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelimpahan perkara tahap 2 tersangka masing-masing inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Pelimpahan tahap dua ini turut disaksikan langsung oleh Tim Pidsus Kejati Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, hingga Tim penasehat hukum kedua tersangka.
"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas tersangka ES dan TA," ujar Umi, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Miris! Antar Kerabat Berobat Luka Golok, Anggota DPRD Tubaba Temukan Puskesmas Kosong
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan total 110 item barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bumakam di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.
Selain itu, berkas perkara diserahkan juga menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES dan TA tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.350.000.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung," ucap Umi.
Hasil koordinasi dengan penuntut umum, Umi menyebutkan, tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
Baca Juga: Dana PI 10% Disita, PT LEB Lumpuh: Gaji Karyawan Terancam!
"Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan ini, kami berharap kasus dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," tegas Umi.
Berita Terkait
-
Bisa Dicoba, IM57+ Institute Beberkan 4 Strategi Penanganan Korupsi dan Judi Online di Indonesia
-
Strategi Taspen Entaskan Praktik Korupsi di Lingkungan Kerja
-
Riza Pahlevi Menyesal Pernah jadi Dirut PT Timah
-
Dituntut 12 Tahun! Crazy Rich PIK Helena Lim: Saya Anak Yatim yang Mulia
-
Prabowo Ancam Copot Kader di Pemerintahan jika Korupsi: Jangan Merasa Gerindra, Kau Menyimpang Seenaknya!
Terpopuler
- Tokoh NU Ini Skakmat Gus Miftah: Kalau Tak Berilmu, Jangan Ceramah
- Didikan di Pondok Pesantren Gus Miftah Dinilai Melestarikan Perbudakan
- Ancaman Terkait Gus Miftah Jadi Kenyataan, Video Aib Clara Shinta Kini Disebar
- Perantau dari Sumatera, Adab Gus Miftah Dirikan Ponpes Ora Aji dan Masjid Jadi Sorotan Tetangga
- Ingin Nikmati Hidup Bareng Jessica Iskandar dan Ketiga Anaknya, Vincent Verhaag Ogah Tambah Momongan
Pilihan
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Kronologi Kecelakaan di Depan Pasar Jongke Solo, Mobil Pajero Sport Sempat....
-
Tingkat Kemiskinan Tinggi, Jawa Tengah Juga Juara soal Pemberian Upah Paling Murah se-RI
-
Inovasi Pelestarian Budaya: Proyek Virtual Tur di Museum Basoeki Abdullah
-
Alasan Gus Miftah Gondrong: Ternyata Rambutnya Pernah...
Terkini
-
3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga
-
Kepergok Kamera! Aksi Perempuan Maling HP di Pringsewu Resahkan Warga
-
Gasak Motor Polisi Saat Salat Magrib, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lampung Tengah
-
Keracunan, 30 Karyawan Bukit Asam Dilarikan ke RS Usai Makan Seafood di Hotel Novotel Lampung
-
Aksi Congkel Jok Motor di Lapangan Bola Unila Ketahuan, Pelaku Berpura-pura Olahraga