SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang ke Kejari Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelimpahan perkara tahap 2 tersangka masing-masing inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Pelimpahan tahap dua ini turut disaksikan langsung oleh Tim Pidsus Kejati Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, hingga Tim penasehat hukum kedua tersangka.
"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas tersangka ES dan TA," ujar Umi, Rabu (11/12/2024).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan total 110 item barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bumakam di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.
Selain itu, berkas perkara diserahkan juga menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES dan TA tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.350.000.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung," ucap Umi.
Hasil koordinasi dengan penuntut umum, Umi menyebutkan, tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
Baca Juga: Miris! Antar Kerabat Berobat Luka Golok, Anggota DPRD Tubaba Temukan Puskesmas Kosong
"Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan ini, kami berharap kasus dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," tegas Umi.
Berita Terkait
-
Miris! Antar Kerabat Berobat Luka Golok, Anggota DPRD Tubaba Temukan Puskesmas Kosong
-
Dana PI 10% Disita, PT LEB Lumpuh: Gaji Karyawan Terancam!
-
Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan
-
Mega Korupsi, Kejati Lampung Sita USD 1,4 Juta dari Rekening PT LEB
-
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga