SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang ke Kejari Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelimpahan perkara tahap 2 tersangka masing-masing inisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Pelimpahan tahap dua ini turut disaksikan langsung oleh Tim Pidsus Kejati Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, hingga Tim penasehat hukum kedua tersangka.
"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas tersangka ES dan TA," ujar Umi, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Miris! Antar Kerabat Berobat Luka Golok, Anggota DPRD Tubaba Temukan Puskesmas Kosong
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan total 110 item barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bumakam di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.
Selain itu, berkas perkara diserahkan juga menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES dan TA tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.350.000.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung," ucap Umi.
Hasil koordinasi dengan penuntut umum, Umi menyebutkan, tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.
Baca Juga: Dana PI 10% Disita, PT LEB Lumpuh: Gaji Karyawan Terancam!
"Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan ini, kami berharap kasus dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," tegas Umi.
Berita Terkait
-
Miris! Antar Kerabat Berobat Luka Golok, Anggota DPRD Tubaba Temukan Puskesmas Kosong
-
Dana PI 10% Disita, PT LEB Lumpuh: Gaji Karyawan Terancam!
-
Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan
-
Mega Korupsi, Kejati Lampung Sita USD 1,4 Juta dari Rekening PT LEB
-
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung