SuaraLampung.id - Pencurian uang tunai Rp30 juta di rumah Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), pada Sabtu (7/12/2024) lalu, terungkap.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial BI (28), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kapolsek Banjar Agung AKP Haryono mengatakan, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Istri pelaku merupakan keponakan dari suami korban, WN (31).
"Pelaku ditangkap di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, pada Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB," kata Haryono, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
Kasus ini bermula ketika korban WN menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya karena korban sibuk mengurus suaminya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2, Tulang Bawang.
Di dalam rumah korban hanya ada mertuanya yang sudah lansia bersama anak korban yang berumur 8 tahun, serta keponakan korban yang berumur 14 tahun.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa dicurigai karena memang masih ada ikatan saudara, sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalam berisi uang tunai sebanyak Rp 30 juta, kemudian pelaku kabur," kata Haryono.
Uang tunai Rp30 juta itu lalu dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dengan cara menyewa dan menginap di Hotel Novotel Bandar Lampung selama satu minggu, lalu menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 9 orang.
Dalam pekara ini, petugas jmenyita barang bukti berupa kantong tas warna biru dongker bertuliskan A HAPPY ONE, amplop warna cokelat merek Executive, uang tunai sebesar Rp 171 ribu, dan satu potong celana pendek.
Baca Juga: Karma Instan! Maling Motor Kecelakaan Saat Kabur di Tanggamus
AKP Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Ini Aturan dan Batasan Menurut Islam
-
7 Game Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Langsung Tanpa Iklan, Pasti Cuan!
-
Cara Menghasilkan Uang Dari HP, Cukup Klik Link Saldo DANA Gratis Ini!
-
Kumpulan Game Penghasil Uang, Saldo DANA Bertambah Selama Mudik
-
CEK FAKTA: Pemerintah Akan Mengambil Uang Rakyat di Bank, Benarkah?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan