SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024).
Dalam perkara ini penyidik Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, dan SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Kemudian S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bandar Lampung tahun 2019 serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan korupsi di proyek tahun 2019 ini telah merugikan negara sebesar Rp19,8 miliar.
"Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara, dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi PDAM Way Rilau yang diduga penuh dengan manipulasi dan penyimpangan," kata Helmi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti proyek SPAM yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih untuk masyarakat, justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp19.806.616.681,83.
"Setelah proses penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025," ujar Helmi.
Baca Juga: 5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
Penahanan tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Selanjutnya Kejari Bandar Lampung akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk proses persidangan.
Ada pun modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, hingga pengurangan kualitas material yang digunakan.
Atas perbuatan mereka, proyek jaringan pipa distribusi SPAM tersebut tidak berjalan sesuai dengan standar, dan menghambat akses air bersih bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
-
Tragis! Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Flyover Rajabasa Bandar Lampung
-
Sadis! Pelajar SMP Tewas Dibacok Geng Motor di Bandar Lampung, Terekam CCTV
-
Kades Korupsi, Warga Kembalikan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga ke Kejari Lamtim
-
Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Siapa Tim Alfa? Mengenal Unit TNI yang Terjun Padamkan Api di Way Kambas
-
Niat Awal Cuma Nyolong, Pemuda Pringsewu Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos
-
Bocah SD Temukan Jasad Bayi Ber-ari-ari di Aliran Sungai Bandar Lampung
-
Menjaga Rumah Gajah: Wagub Jihan Ajak Warga Jadi Mata di Belantara Way Kambas
-
Misi Pasukan Langit di Way Kambas: TNI Terjun Bebas Demi Jinakkan Bara Tersembunyi