SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024).
Dalam perkara ini penyidik Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, dan SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Kemudian S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bandar Lampung tahun 2019 serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan korupsi di proyek tahun 2019 ini telah merugikan negara sebesar Rp19,8 miliar.
Baca Juga: 5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
"Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara, dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi PDAM Way Rilau yang diduga penuh dengan manipulasi dan penyimpangan," kata Helmi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti proyek SPAM yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih untuk masyarakat, justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp19.806.616.681,83.
"Setelah proses penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025," ujar Helmi.
Baca Juga: Tragis! Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Flyover Rajabasa Bandar Lampung
Penahanan tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Selanjutnya Kejari Bandar Lampung akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk proses persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
-
Tragis! Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Flyover Rajabasa Bandar Lampung
-
Sadis! Pelajar SMP Tewas Dibacok Geng Motor di Bandar Lampung, Terekam CCTV
-
Kades Korupsi, Warga Kembalikan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga ke Kejari Lamtim
-
Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah