SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, Rabu (18/12/2024). Tersangka dalam perkara ini berinisial S, selaku Direktur CV BMT dan Pemilik CV EMT.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Modusnya tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," ujar dia.
Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869," ujar Ricky.
Selama dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, tersangka S tidak dilakukan penahanan.
Pada saat pelimpahan tahap dua berkas perkara, penyidik Kejari Bandar Lampung memutuskan menahan tersangka S selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025.
Alasan penyidik menahan S dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup. Selain itu, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka S didakwa pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
Berita Terkait
-
Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
-
Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar
-
Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat
-
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi