SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, Rabu (18/12/2024). Tersangka dalam perkara ini berinisial S, selaku Direktur CV BMT dan Pemilik CV EMT.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Modusnya tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," ujar dia.
Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869," ujar Ricky.
Selama dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, tersangka S tidak dilakukan penahanan.
Pada saat pelimpahan tahap dua berkas perkara, penyidik Kejari Bandar Lampung memutuskan menahan tersangka S selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025.
Alasan penyidik menahan S dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup. Selain itu, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka S didakwa pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
Berita Terkait
-
Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
-
Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar
-
Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat
-
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Wujudkan Kerinduan Yuni, Sang Ibu Terbang dari Pati untuk Bertemu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Dorong Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi