SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, Rabu (18/12/2024). Tersangka dalam perkara ini berinisial S, selaku Direktur CV BMT dan Pemilik CV EMT.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Modusnya tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," ujar dia.
Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022.
Baca Juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869," ujar Ricky.
Selama dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, tersangka S tidak dilakukan penahanan.
Pada saat pelimpahan tahap dua berkas perkara, penyidik Kejari Bandar Lampung memutuskan menahan tersangka S selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025.
Alasan penyidik menahan S dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup. Selain itu, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka S didakwa pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar
Berita Terkait
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
-
Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?
-
Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?
-
Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi
-
Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan