SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, Rabu (18/12/2024). Tersangka dalam perkara ini berinisial S, selaku Direktur CV BMT dan Pemilik CV EMT.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Modusnya tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," ujar dia.
Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869," ujar Ricky.
Selama dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, tersangka S tidak dilakukan penahanan.
Pada saat pelimpahan tahap dua berkas perkara, penyidik Kejari Bandar Lampung memutuskan menahan tersangka S selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung sejak 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025.
Alasan penyidik menahan S dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup. Selain itu, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka S didakwa pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
Berita Terkait
-
Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Bakar Gudang Kantor Pajak Kotabumi
-
Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar
-
Kejati Lampung Tahan Wajib Pajak Bandel, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
Hampir 91% Target Tercapai! Pajak Air Permukaan di Lampung Selalu Meningkat
-
Alay Bayar Pidana Denda Rp 500 Juta, Belum Bayar Kerugian Negara Rp 67 Miliar
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan