SuaraLampung.id - Seorang pelatih fitnes inisial H (30) ditangkap polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan, pemerasan dan penganiayaan terhadap kekasihnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung.
Polisi menangkap H di rumah kontrakannya di Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjungsenang, Bandar Lampung. pada Rabu (11/12/2024) pukul 14.00.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (10/12/ 2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke mobil.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gim tempat tersangka bekerja. Setelah itu korban dibawa ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.
Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
"Aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta," kata Hendrik Apriliyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau daging, satu bilah pisau dapur, dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan satu kartu ATM BRI.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).
"Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi termasuk membayar utang dan berbelanja daring," jelas Kompol Hendrik.
Baca Juga: Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui menggunakan ancaman untuk memeras korban.
Tersangka H dijerat sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
-
5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
-
Tragis! Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Flyover Rajabasa Bandar Lampung
-
Sadis! Pelajar SMP Tewas Dibacok Geng Motor di Bandar Lampung, Terekam CCTV
-
Modus Umroh Gratis, IRT di Bandar Lampung Nyaris Ketipu Hipnotis Wanita Kenalan di TikTok
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
BRI Ambil Peran dalam Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Terbongkar di Bakauheni, Ribuan Burung Diamankan Petugas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 2 Maret 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga