Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian di Lapangan Bola Unila. [Suara.com/Eko Faizin]
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata AKP Budi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kesal Sering Ditegur, Menantu Balas Dendam Bobol ATM Mertua di Bandar Lampung
-
Spesialis Bobol Ruko Kosong di Bandar Lampung Dibekuk, 1 Pelaku Masih Buron
-
HP Jatuh, Rekening Terkuras! Pelaku Ternyata Rekan Kerja Sendiri
-
Bobol Kantor Finance, Residivis Kambuhan Dibekuk di Bekas Sekolah di Tulang Bawang
-
3 Tantangan Studi Geografi Politik di Indonesia & Solusi dari Guru Besar Unila
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya