Tersangka Ahmad Ramadan ditangkap pada 29 November 2024 di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah buron sejak September.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah, truk, perhiasan dan tabungan senilai total Rp4 miliar.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta di Bandar Lampung.
Meski pembeli telah membayar, tersangka tidak menyerahkan uang kepada korban dan malah menghilang.
Baca Juga: Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius.
"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian sangat besar. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan," pungkas Kombes Pahala.
Baca Juga: 4 Pohon Tumbang Sempat Tutup Akses Jalan Liwa-Krui
Akibat perbuatannya, Ahmad Ramadan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Terima 67 Ribu Aduan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni