SuaraLampung.id - KPU Metro memutuskan tetap memperbolehkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, mengikuti Pilkada 2024.
Sementara untuk Calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Qomaru Zaman, didiskualifikasi dari Pilkada Metro 2024 karena berstatus terpidana.
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan jadwal, dan kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Keputusan tersebut, mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut, juga tertuang dalam Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro nomor 422 tahun 2024.
"Dengan ini menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata Erzal Syahreza Aswir, Sabtu (23/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dengan demikian, maka Pilkada Metro 2024 ini tetap dilaksanakan dengan dua kontestan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, sesuai keputusan tersebut.
Selain itu, menurut Erzal Syahreza, pihaknya juga mengeluarkan Putusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, pasangan calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024.
"Kami juga mengeluarkan, memutuskan, dan menetapkan, tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ujar Erzal Syahreza.
Baca Juga: Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
Erzal menyebut, nantinya KPU Metro akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS, untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audiens," sebut Erzal Syahreza.
Meski demikian, apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos oleh warga, maka surat suara tersebut tetap dinyatakan sah dan dihitung.
Berita Terkait
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
Drama Pilkada Metro: Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi, Aksi Demo Warnai Kantor KPU
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu
-
Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Sejuta Nyawa Terselamatkan
-
Empat Bulan Bekerja, Buruh Rongsok di Metro Malah Gasak Emas Istri Majikan
-
Proyek Raksasa Rp31 Triliun: Siasat Lampung Akhiri Jalan Rusak Lewat Jalur Pintas Kereta Logistik
-
Aktivitas Seksual Direkam Kekasih, Wanita Bandar Lampung Lapor Polisi