SuaraLampung.id - KPU Metro memutuskan tetap memperbolehkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, mengikuti Pilkada 2024.
Sementara untuk Calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Qomaru Zaman, didiskualifikasi dari Pilkada Metro 2024 karena berstatus terpidana.
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan jadwal, dan kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Keputusan tersebut, mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut, juga tertuang dalam Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro nomor 422 tahun 2024.
"Dengan ini menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata Erzal Syahreza Aswir, Sabtu (23/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dengan demikian, maka Pilkada Metro 2024 ini tetap dilaksanakan dengan dua kontestan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, sesuai keputusan tersebut.
Selain itu, menurut Erzal Syahreza, pihaknya juga mengeluarkan Putusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, pasangan calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024.
"Kami juga mengeluarkan, memutuskan, dan menetapkan, tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ujar Erzal Syahreza.
Baca Juga: Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
Erzal menyebut, nantinya KPU Metro akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS, untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audiens," sebut Erzal Syahreza.
Meski demikian, apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos oleh warga, maka surat suara tersebut tetap dinyatakan sah dan dihitung.
Berita Terkait
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
Drama Pilkada Metro: Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi, Aksi Demo Warnai Kantor KPU
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS