SuaraLampung.id - KPU Metro memutuskan tetap memperbolehkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, mengikuti Pilkada 2024.
Sementara untuk Calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Qomaru Zaman, didiskualifikasi dari Pilkada Metro 2024 karena berstatus terpidana.
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan jadwal, dan kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Keputusan tersebut, mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Baca Juga: Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
Pencabutan tersebut, juga tertuang dalam Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro nomor 422 tahun 2024.
"Dengan ini menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata Erzal Syahreza Aswir, Sabtu (23/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dengan demikian, maka Pilkada Metro 2024 ini tetap dilaksanakan dengan dua kontestan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, sesuai keputusan tersebut.
Selain itu, menurut Erzal Syahreza, pihaknya juga mengeluarkan Putusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, pasangan calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024.
"Kami juga mengeluarkan, memutuskan, dan menetapkan, tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ujar Erzal Syahreza.
Baca Juga: Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
Erzal menyebut, nantinya KPU Metro akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Profil Valentinus Resa, Host Meet Nite Live Metro TV yang Lagi Viral
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni