SuaraLampung.id - KPU Metro memutuskan tetap memperbolehkan Calon Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, mengikuti Pilkada 2024.
Sementara untuk Calon Wakil Wali Kota nomor urut 2, Qomaru Zaman, didiskualifikasi dari Pilkada Metro 2024 karena berstatus terpidana.
Ketua KPU Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan jadwal, dan kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Keputusan tersebut, mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Baca Juga: Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
Pencabutan tersebut, juga tertuang dalam Keputusan KPU Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Metro Nomor 421 tahun 2024 dan Keputusan KPU Metro nomor 422 tahun 2024.
"Dengan ini menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku," kata Erzal Syahreza Aswir, Sabtu (23/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dengan demikian, maka Pilkada Metro 2024 ini tetap dilaksanakan dengan dua kontestan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, sesuai keputusan tersebut.
Selain itu, menurut Erzal Syahreza, pihaknya juga mengeluarkan Putusan KPU Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, pasangan calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024.
"Kami juga mengeluarkan, memutuskan, dan menetapkan, tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024," ujar Erzal Syahreza.
Baca Juga: Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
Erzal menyebut, nantinya KPU Metro akan mengumumkan terkait kondisi Qomaru Zaman ditetapkan sebagai terpidana kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS, untuk mengumumkan atas nama Qomaru Zaman, dan pasangan calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS secara lisan, disampaikan kepada audiens," sebut Erzal Syahreza.
Meski demikian, apabila surat suara pasangan nomor urut 02 dicoblos oleh warga, maka surat suara tersebut tetap dinyatakan sah dan dihitung.
Berita Terkait
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
Drama Pilkada Metro: Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi, Aksi Demo Warnai Kantor KPU
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya